Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
7 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
7 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
7 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
4
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
2 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
5
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
1 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
6
Presiden NOC Prancis Doakan Timnas U-23 Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
DKI Jakarta
33 menit yang lalu
Presiden NOC Prancis Doakan Timnas U-23 Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Untuk Kepentingan Umum, Pembebasan Lahan di Riau Tidak Perlu Minta Izin Perusahaan

Untuk Kepentingan Umum, Pembebasan Lahan di Riau Tidak Perlu Minta Izin Perusahaan
ilustrasi.
Selasa, 21 Februari 2017 13:03 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diminta tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang mempersulit proses pembebasan lahan pembangunan proyek negara untuk kepentingan umum.

Salah satunya terjadi pada pembangunan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Proyek PLN itu terhambat akibat dua perusahaan perkebunan yang dilintasi proyek 150 KV dari jalur transmisi Gardu Induk (GI) Bangkinang ke GI Kumu Pasirpangaraian Rohul itu belum bisa dibebaskan. Sementara, di lahan perkebunan kedua perusahaan tersebut harus segera dibangun sekitar 41 titik tapak tower.

"Pembangunan di Riau banyak terkendala karena banyaknya izin konsesi. Katakanlah jalan tol, kereta api dan jaringan listrik. Semua terkendala karena sistem pinjam pakai lahan," kata Ketua Pansus Percepatan RTRW Provinsi Riau, Asri Auzar kepada GoRiau.com di Auditorium Menara Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau, Selasa (21/2/2017).

Padahal, kata Asri, pada peraturannya pemerintah tidak perlu meminta izin pada perusahaan selagi proyek pembangunan negara tersebut difungsikan untuk kepentingan umum masyarakat.

"Selama ini minjam lahan ke perusahaan, tidak seperti itu sebenarnya. Kita dibohongi perusahaan selama ini. Bisa kita mulai pembangunan kepentingan orang banyak tanpa izin mereka (perusahaan), cukup meminta izin kepada negara melalui Menteri Kehutanan (LHK)," tegas Asri Auzar. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/