Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
15 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
16 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
14 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
15 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
15 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
12 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ternyata MA Sudah Keluarkan Fatwa Terkait Status Gubernur Ahok, Begini Isinya...

Ternyata MA Sudah Keluarkan Fatwa Terkait Status Gubernur Ahok, Begini Isinya...
Basuki T Purnama
Selasa, 21 Februari 2017 13:05 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku telah mendapat fatwa atau pandangan hukum dari Mahkamah Agung (MA) terkait status terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menjabat kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Hal itu disampaikannya usai rapat koordinasi dengan Menko Perberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dan jajarannya.

Dia mengatakan, MA memang punya tradisi hanya menjawab kepada yang meminta. Meski demikian, dia mencoba menjelaskan isinya.

"Pertimbangannya, karena sedang ada proses pengadilan dan gugatan, jadi MA belum bisa memberikan pendapat," ucap Tjahjo di kantornya, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Prinsipnya pendapat apapun dari MA terkait Ahok, Tjahjo menuturkan, pasti Kemendagri menghormatinya. Karena itu, ia mengaku, akan memahami apa yang disampaikan lembaga hukum tertinggi tersebut.

"Jadi tak perlu menjadi polemik," tegas Tjahjo.

Di sisi lain, dia menuturkan, pihaknya sudah punya keyakinan secara hukum. Apalagi, ia menambahkan, kasus terkait Ahok bukan pertama kali.

"Ya pemahamannya, kalau Kemendagri sudah punya keyakinan secara hukum, ya itu. Itulah yang saya laporkan ke Presiden. Saya mempertanggungjawabkan pendapat pemerintah. Kemendagri, dari pengalaman kami, memberhentikan sementara atau tetap beberapa kepala daerah yang kena kasus hukum," tandas Tjahjo.(lpc)

Editor:Arie RF
Sumber:liputan6.com
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/