Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
21 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
22 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
16 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
4 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Malu pada Tetangga... Siswi SMA Disuruh Ibunya Buang Bayi yang Baru Ia Lahirkan ke Tempat Sampah

Malu pada Tetangga... Siswi SMA Disuruh Ibunya Buang Bayi yang Baru Ia Lahirkan ke Tempat Sampah
Bayi yang dibuang di bak di tepi Jalan Raya Margasari, Dukuh Karangbenda, Desa Margasari, Kecamatan Margasari, Tegal, Minggu (19/2) malam. (foto: radartegal.com/jpnn.com)
Rabu, 22 Februari 2017 23:34 WIB

TEGAL - Polres Tegal tengah mengusut kasus pembuangan bayi di bak sampah di Jalan Raya Margasari Kabupaten Tegal. Bayi malang berjenis kelamin perempuan itu ditemukan pada Minggu (19/2) malam.

Usut punya usut, ternyata ibu bayi itu adalah En (17). Ironisnya, En membuang bayinya karena disuruh oleh ibunya, Suningsih (52).

Kapolres Tegal AKBP Heru Sutopo melalui Kasatreskrim AKP Bambang Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan Kepala Desa Margasari Eko Riyanto.

Bambang menuturkan, Riyanto melapor ke polisi setelah ada pencari burung yang menemukan bayi tak berdosa di dalam bak sampah di pinggir jalan.

“Jadi pada Minggu (19/2) malam, salah seorang pencari burung yang kebetulan melintas menemukan bayi yang tergeletak di lokasi tersebut. Kemudian temuan itu dilaporkan kepada kades dan diteruskan kepada kami,” katanya seperti diberitakan radartegal.com.

Berbekal laporan itu, jelas Bambang, anak buahnya lantas menyelidiki pelaku pembuang bayi. Hingga akhirnya penyelidikan mengarah kepada En yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas.

Ternyata, En malu. Orang tuanya juga malu karena punya anak hamil dan melahirkan di luar nikah.

“Saat dimintai keterangan, keduanya mengaku terpaksa membuang bayi yang baru dilahirkan tersebut lantaran tak mau menanggung aib keluarga,” tutur Bambang.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan satu potong selimut, kain jarik, gurita dan popok bayi. Baik Suningsih ataupun En sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Namun, khusus En akhirnya didiversi. Karena En masih di bawah umur, maka proses hukumnya melalui mekanisme di luar pengadilan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Bambang menuturkan, En saatini juga dalam kondisi depresi. "Kita akan koordinasi dengan Dinas Sosial karena tersangka masih di bawah umur," ujarnya.

Sedangkan Suningsih dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun. Suningsih diduga sebagai otak pembuangan bayi.

Sementara itu, bayi yang dibuang hingga masih mendapat perawatan intensif di RSUD Dr Soesilo, Slawi karena kondisinya masih lemah. Bayi yang baru berusia beberapa hari itu memiliki panjang 45 sentimeter dan berat 3,1 kg.(jpnn)

Editor:Arie RF
Sumber:jpnn.com
Kategori:Jawa Tengah, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/