Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
10 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
10 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
10 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
9 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
10 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
9 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Sebut Akan Jadikan Surat Al Maidah Ayat 51 Nama Wifi, Ahok Dilaporkan 2 Pengacara ke Bareskrim

Sebut Akan Jadikan Surat Al Maidah Ayat 51 Nama Wifi, Ahok Dilaporkan 2 Pengacara ke Bareskrim
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (viva)
Kamis, 23 Februari 2017 19:08 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali dilaporkan ke polisi, karena dituding mengolok-olok ayat suci Alquran.

Ahok dilaporkan dua pengacara, yakni Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana, ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (23/2/2017).

Ahok dilaporkan ke polisi karena menyebut akan memberi nama jaringan internet terbuka, alias wifi dengan Surat Al Maidah ayat 51.

Ucapan itu, ada dalam sebuah rekaman video di situs berbagi video Youtube.

''Iya betul soal wifi,'' ujar Lubis, saat akan masuk ke Bareskrim Polri.

Sebelumnya Ahok dilaporkan ke polisi karena dinilai menghina ayat Alquran dan ulama.

Tuduhan itu terkait dengan pernyataan Ahok di hadapan warga di Kepulauan Seribu, agar jangan mau dibohongi menggunakan Surat Al Maidah ayat 51.

Ahok kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka, setelah umat Islam melakukan 'Aksi Bela Islam'. Saat ini Ahok sudah berstatus terdakwa dalam kasus tersebut. ***

Editor:hasan b
Sumber:viva.co.id
Kategori:Lingkungan, Hukum, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/