Sebut Akan Jadikan Surat Al Maidah Ayat 51 Nama Wifi, Ahok Dilaporkan 2 Pengacara ke Bareskrim
Ahok dilaporkan dua pengacara, yakni Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana, ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (23/2/2017).
Ahok dilaporkan ke polisi karena menyebut akan memberi nama jaringan internet terbuka, alias wifi dengan Surat Al Maidah ayat 51.
Ucapan itu, ada dalam sebuah rekaman video di situs berbagi video Youtube.
''Iya betul soal wifi,'' ujar Lubis, saat akan masuk ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya Ahok dilaporkan ke polisi karena dinilai menghina ayat Alquran dan ulama.
Tuduhan itu terkait dengan pernyataan Ahok di hadapan warga di Kepulauan Seribu, agar jangan mau dibohongi menggunakan Surat Al Maidah ayat 51.
Ahok kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka, setelah umat Islam melakukan 'Aksi Bela Islam'. Saat ini Ahok sudah berstatus terdakwa dalam kasus tersebut. ***
Editor | : | hasan b |
Sumber | : | viva.co.id |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Umum, GoNews Group |