Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
24 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
22 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
24 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
24 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
24 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
20 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Suparman Divonis Bebas, KPK: Kita Hormati Putusannya, Namun Kita Akan Ajukan Kasasi

Suparman Divonis Bebas, KPK: Kita Hormati Putusannya, Namun Kita Akan Ajukan Kasasi
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. (istimewa)
Kamis, 23 Februari 2017 19:54 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Menanggapi vonis bebas Bupati non aktif Rokan Hulu Suparman, oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, KPK mengaku menghormati keputusan tersebut.

Namun menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, pihaknya akan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

"Pertama tentu kita menghormatinya. Namun kalau kita mau adil, jujur dan benar ya harus kasasi," ujar Saut Sitomorang saat dihubungi GoNews.co, Kamis (23/2/2017) malam di Jakarta.

Masih kata Saut, untuk kapan waktunya mengajukan kasasi, akan diatur pihak penuntut. "Ya biar diatur dan disesuaikan sama pihak penuntut. Dan tentunya juga harus sesuai dengan undang-undang yang ada di negara kita," tukasnya.

Putusan vonis bebas tersebut kata Saut, tidak menunjukkan bahwa KPK diposisi kalah atau menang. Karena menurutnya disatu sisi salah satunya bebas, namun satu lagi tetap dijatuhi hukuman, yakni Djohar Firdaus.

"Ini bukan soal kalah dan menang, inikan soal Discourse's , bahwa hukum formil dan materil itu bagian dari peneggakkan keadilan," tandasnya.

"Disitu, meyakinkan satu pihak dengan pihak lain, dimana yang mulia pemegang palu bisa menyuarakan suara Ketuhanan, jadi sekali lagi bukan soal kalah dan menang," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, vonis bebas Suparman adalah merupakan sejarah baru dalam peradilan kasus tindak pidana korupsi terjadi di Riau. Untuk pertama kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menerima kekalahan, setelah ratusan sidang pada kasus berbeda selalu menang.

Hari ini, Kamis (23/2/2017), Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau memutuskan Bupati Rohul Non Aktif Suparman divonis bebas terkait kasus dugaan suap APBD Riau.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Johar Firdaus sendiri divonis lima tahun enam bulan penjara oleh hakim. Terkait putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengambil langkah selanjutnya pasca vonis ini.

"Upaya hukum kita Kasasi, kan diberi waktu tujuh hari ini pikir-pikir, dari putusan tersebut banyak yang tidak diambil pertimbangan kita, baik itu pertemuan rapat informal tidak ada dibahas, kita sama-sama dengar tadi," ungkap JPU KPK Tri Anggoro Mukti.

"Untuk vonis bebas terdakwa dua (Suparman, red) kita akan lihat petikan putusannya, hari ini akan kita tunggu petikannya, sambil kita menunggu untuk melakukan upaya hukum atau tidak," katanya.

"Tadi sangat jelas, dalam pertimbangan putusan tidak mengakomodir adanya tuntutan kita terkait tim lobi Informal, itu tidak dibahas, padahal di persidangan jelas, ada saksi (Zukri dan Riki) menjelaskan menyangkut 50/60 hektar, tidak disinggung, termasuk soal mobil," lanjutnya.

Vonis bebas untuk Suparman ini menjadi catatan tersendiri terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani oleh KPK khususnya di Provinsi Riau, di mana pertama kali terjadi diperadilan negeri Pekanbaru, Riau. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/