Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
14 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
14 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pagi-pagi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, 4 Pengedar Digiring Polisi, 241 Paket Sabu Siap Edar Disita

Pagi-pagi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, 4 Pengedar Digiring Polisi, 241 Paket Sabu Siap Edar Disita
Kanit Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Loviko saat menginterogasi salah satu pengedar yang ditangkap di Kampung Dalam, Senapelan, Pekanbaru, Sabtu pagi tadi
Sabtu, 25 Februari 2017 18:31 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Selidiki informasi adanya transaksi narkoba di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau. Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru, berhasil meringkus empat pengedar narkoba, Sabtu (25/2/2017) pagi tadi.

Empat pengedar yang masing berinisial RH (24), JS (44), AS (30) dan JJ (28) ditangkap, sekitar pukul 05.30 WIB. Bersama keempatnya, sebanyak 241 paket sabu siap edar berhasil disita tim opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.

"Awalnya kita selidiki dari informasi adanya transaksi di Kampung Dalam," kata Kanit Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Loviko, kepada GoRiau.com (GoNews Grup) Sabtu (25/2/2017) sore.

"Empat pengedar kita ringkus disalah satu rumah di Kampung Dalam, ratusan paket sabu siap edar senilai Rp36,1 juta disita dari tangan keempatnya, dengan berat kotor 84 gram," sambungnya.

Kanit menuturkan, ratusan paket sabu siap edar itu diamankan dari tangan RH. Selain itu, receiver CCTv, televisi, dua handphone, serta sebuah tas yang digunakan untuk menyimpan sabu turut diamankan sebagai barang bukti.

"Tanpa perlawanan, keempat pengedar narkoba itu kita amankan ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki itu.

BACA JUGA:

. Begini Nasib Buruh Bangunan di Pekanbaru ini karena Cari Uang Sampingan dari Bisnis Narkoba

. Miliki Sabu Senilai Rp5,9 juta, IRT di Pekanbaru Ditangkap saat akan Transaksi

Masih kata Kanit, sementara ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap keempat pengedar narkoba jaringan Kampung Dalam tersebut. Untuk mencari bandar besar dibalik keempat pengedar ini.

"Kita masih kembangkan untuk ungkap jaringannya. Keempat pengedar ini dijerat pasal 114 jo 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutup Kanit.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/