Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
21 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
22 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
23 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
21 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Freeport Harus Ikut Aturan Main Pemerintah Indonesia

Freeport Harus Ikut Aturan Main Pemerintah Indonesia
Ilustrasi. (net)
Senin, 27 Februari 2017 17:19 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Peneliti Pada Alpha Research Database Indonesia, Ferdy Hasiman mengatakan, perusahaan tambang yang menambang emas dan tembaga di Grasberg, Freeport Indonesia diharapkan taat aturan main dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dikatakan Ferdy rezim Kontrak Karya tahun 1991, tidak bisa lagi dijadikan rujukan dalam melakukan bisnis tambang di Indonesia.

Di sektor pertambangan kata Ferdy, semua perusahaan tambang wajib mematahui aturan baru melalui UU No.4/2009, tentang Mineral dan Pertambangan dengan berbagai aturan operasionalnya seperti PP 1/2017, tentang Pertambangan Mineral dan batubara.

"Dengan rezim baru, pemerintah Indonesia ingin mengubah paradigma pertambangan di tanah air, bukan lagi mengeksplorasi alam habis-habisan lalu diekspor mentah ke luar. Paradigma tambang berubah. Tambang harus diolah dalam pabrik smelter dalam negeri," ujar Ferdy melalui keterangannya, Senin (27/2/2017).

"Jadi semua perusahaan tambang wajib membangun smelter. Jadi Freeport wajib membangun smelter jika ingin bertahan di Indonesia," tambahnya.

Menurut pengamat Ekonomi Politik ini, Freeport sebaiknya menyudahi renegosiasi kontrak dengan cara-cara lama yang cenderung memaksa dan mendikte pemerintah dan ikut kemauanannya.

"Ada kesan kuat, Freeport hanya ingin mengakomadasi kepentingan korporasi saja, sementara kepentingan negara yang ditawarkan pemerintah tak diterima," terangnya.

Ferdy menuturan, simak saja pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan Jokowi akan bersikap jika Freeport tak mau diajak renegosiasi. Itu artinya, dalam renegosiasi kontrak yang dilakukan pemerintah selama ini, Freeport tak terlalu mengakomodasi kepentingan bangsa. Freeport berharap agar pemerintah tunduk-patuh pada keinginan Freeport saja.

Dalam hal pembangunan smelter misalnya, kata Ferdy Freeport ingin berencana membangun pabrik smelter di Gresik, Jawa Timur. Padahal, pemerintah ingin Freeport membangun pabrik smelter di daerah operasi (Timika), seperti yang dilakukan Vale Indonesia di Sorowako agar ekonomi daerah dan industri di daerah mekar.

"Boleh jadi Freeport terlalu naïf mengganggap bahwa pemerintah bisa diatur seturut kemauan mereka seperti yang mereka lakukan terhadap rejim sebelumnya. Belum ada satupun rejim yang memerintahkan Freeport harus mengalihkan status KK menjadi IUPK dengan syarat wajib membangun smelter dan divestasi saham," tegasnya.

Menurut Ferdy, hanya pada jaman pemerintah Jokowi-JK, Freeport harus tunduk pada negara. Negara harus berkuasa dan Freeport harus mengikuti aturan main yang diberikan negara. Ini pemerintahan yang sedang berusaha menjalankan konstitusi.

"Freeport seharusnya belajar bagaiamana pemerintah Jokowi-JK menyerahkan blok Mahakam (Kalimantan Timur ) ke Pertamina dan tak melanjutkan kontrak Total E&P (Prancis). Keputusan nasionalisasi blok Mahakam seharusnya menjadi referensi Freeport untuk lebih taktis melakukan renegosiasi," tegasnya.

Konversi KK ke IUPK itu adalah amanatkan UU No.4/2009, tentang mineral dan pertambangan. Keputusan peralihan KK menjadi IUPK bukan hanya keputusan pemerintah Jokowi-JK, apalagi menteri ESDM, Ignas Jonan. Peralihan itu adalah perintah konstitusi UUD’45 yang mengamantkan semua tambang strategis wajib dikontrol negara untuk kesejahteraan rakyat.

"Jadi diharapkan selesaikan masalah ini dimeja perundingan, renegosiasi, bukan ajukan pemerintah ke arbitrase internasional. Freeport tak perlu lagi mempertahankan kebiasaa lama yang bertahan pada kepentingan korporasi semata," imbuhnya. 

Pemerintah boleh saja mengacu pada konstitusi UUD’45 dalam pengambilan kebijakan, seperti divestasi saham, tetapi pemerintah harus luwes menggunakan konstitusi. Keluwesan itu penting dalam krangka menimbang biaya investasi underground dan smelter cukup besar.

"Yang namanya korporasi tentu memiliki perhitungan untung-rugi. Jadi pemerintah harus berdiri di tengah-tengah, di antara kepentingan bangsa dan mengakomodasi juga kepentingan korporasi," tuturnya.

"Aturan divestasi bagi Freeport bisa dilunakan sedikit. Freeport misalnya tetap menjadi operator dan kerjasama dengan perusahaan BUMN. Yang penting, Freeport wajib membangun smelter di Papua, bukan di Gresik, Jawa Timur agar memberi nilai tambah bagi pembangunan daerah," tambahnya.

Diketahui, Grasberg adalah salah satu tambang paling profitable di dunia. Cadangan tembaga mencapai 32.7 miliar pound dan emas mencapai 33.7 juta ons. Tahun 2010, Freeport memproduksi 230.000 ton ore milled per hari dan membukukan pendapatan sebesar US$6.72 miliar. (Baca, Freeport McMoRan, 2010).

Freeport mengoperasikan tambang tembaga open-pit, seperti Morenci, Bagdad, Sierrita, Safford dan Miami (Amerika Utara), tambang tembaga Cerro Verde (Peru) dan El Abra (Cili), tambang emas dan tembaga di Grasberg (Indonesia) dan Afrika dengan kontribusi yang berbeda di setiap negara. 

Total asetnya sangatlah besar. Per tahun 2015, total aset FCX mencapai 58.795 miliar dolar dan total aset dari tambang Grasberg di Indonesia mencapai 8.626 miliar dolar. Akhir tahun 2016 misalnya, tambang Grasberg menghasilkan pendapatan senilai US$3.23 miliar dan tahun 2015 sebesar US$2.62 miliar. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/