Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
22 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
2
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
24 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
3
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
23 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
4
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
22 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
5
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
6
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
22 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
Home  /  Berita  /  Riau
Upah Sektor Migas 2017

Tuntut Kenaikan Upah Sektoral 30 Persen, Perundingan Apindo Riau dan SP/SB Migas Akhirnya Molor

Tuntut Kenaikan Upah Sektoral 30 Persen, Perundingan Apindo Riau dan SP/SB Migas Akhirnya Molor
Senin, 27 Februari 2017 20:06 WIB
PEKANBARU - Perundingan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Migas di Provinsi Riau kembali dilakukan oleh Serikat Pekerja Serikut Buruh (SP/SB) Sektor Migas dan Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Riau beberapa waktu lalu tidak berbeda dengan perundingan pada tahun sebelumnya.

Perundingan ini diikuti oleh perwakilan DPP Apindo Riau dan lima SP/SB unsur migas di Riau yakni, Serikat Buruh Riau Independen (SBRI), PD FSP KEP SPSI, SB Solidaritas Indonesia, Sarbumusi dan Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) bertempat di Hotel Premiere Pekanbaru.

Meskipun dalam perundingan upah sektoral telah memiliki panduan PP/78 tahun 2015 namun pekerja/buruh tetap berkeinginan agar kenaikan upah sektor migas mencapai 30 persen dari Upah Minimum Sektor Migas tahun 2016 (Rp2.485.000,- x 30% = Rp3.230.500,-). Itu berarti SP/SB meminta kenaikan upah sektor migas baru menjadi Rp3.230.500 dengan alasan bahwa kenaikan kebutuhan hidup sangat tinggi dan meyakini bahwa dengan kenaikan gaji yang cukup tinggi akan diikuti dengan produktivitas yang tinggi pula. Akibatnya perundingan tetap berjalan alot dan diperkirakan bakal melewati batas waktu perundingan yang telah disepakati dalam tata tertib.

Bagi Apindo hasil perundingan harus tetap berlandaskan kenyataan bisnis saat ini terkhusus bisnis sektor migas yang memang belum kunjung membaik, menyusul harga minyak dunia yang belum mencapai harga keekonomian yang layak sehingga para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai Pemberi Kerja, saat ini sedang melakukan effisiensi dan optimalisasi pekerjaan yang ada, sehingga volume pekerjaan tentu berkurang. Apalagi perundingan upah sektoral telah diatur oleh pemerintah dengan panduan yang jelas. Dengan mengacu kepada Upah Minimum Kabupaten Bengkalis sebesar Rp2.685.574 maka kenaikan maksimum yang bisa ditolerir adalah sebesar 8,25% sesuai PP/78 yang itu berarti upah sektor Migas untuk tahun 2017 adalah maksimum sebesar Rp2.690.012.

Meskipun pihak SP/SB menyampaikan akan melakukan deadlock dalam perundingan, namun Apindo tetap berkeyakinan bahwa perundingan akan bisa diselesaikan. Apindo sebaliknya menyayangkan bahwa lamanya waktu perundingan justru akan membuat upah migas menjadi lama ditetapkan yang akhirnya akan merugikan pekerja sektor migas.

Ketua DPP Apindo Riau, Wijatmoko Rah Trisno menyampaikan agar Perusahaan Migas dan pihak SP/SB diminta mengikuti kondisi real usaha migas saat ini lagi lesu. ''Jika diikuti permohonan pihak SP/SB sebesar 30% dari UMSP Migas tahun 2016 tentu akan sangat memberatkan perusahaan migas, saran supaya diadakan perundingan kembali untuk mencari win-win solutions yang terbaik, minimal atau sesuai aturan PP.78 tahun 2015 yaitu sebesar 8,25%,'' jelas Wijatmoko.

Sedangkan dari Serikat Pekerja/Buruh Migas yang diwakili oleh Ketua Serikat Buruh Riau Independen (SBRI) Agen Simbolon meminta supaya hasil perundingan ini dapat memperhatikan tingkat kesejahteraan hidup pekerja/buruh yang makin sulit dimana harga-harga barang pokok dan kebutuhan hidup lainnya yang makin melangit. ''Kami berharap supaya kenaikan UMSP Migas yang layak itu naik sebesar 30% dibandingkan UMSP Migas tahun lalu yaitu 2016 dan dapat diberlakukan sejak bulan Januari 2017,'' ujar Simbolon.

Penetapan UMSP Migas tahun 2017 harus lebih tinggi dari UMK Kabupaten Kota serta sektor lainnya yang ada di Provinsi Riau.''Kami mohon perhatian dan pertimbangan, ila dibawah 30% tentu akan sangat tidak wajar, apalagi disamakan dengan UMK Kabupaten/Kota Provinsi Riau, karena resiko pekerjaan tinggi dan padat skill/keahlian tinggi,'' sambung Simbolon. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Ekonomi, Riau, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/