Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
12 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
10 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
9 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Dewan Pers: 43 Ribu Media Online, yang Penuhi Syarat Hanya 0,05 Persen

Dewan Pers: 43 Ribu Media Online, yang Penuhi Syarat Hanya 0,05 Persen
Sabtu, 04 Maret 2017 22:02 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etik Pers Dewan Pers, Imam Wahyudi, mengatakan, Dewan Pers sedang melakukan pemilahan terhadap media profesional dengan yang tidak.

Hal ini diklaim sebagai salah satu upaya menghadapi berita palsu atau hoax.

''Dewan pers sekarang menyikapi ini (berita hoax), salah satunya memisahkan media antara yang profesional dengan tidak profesional,'' kata Imam Wahyudi dalam diskusi Kilas Balik 2016 ''Mengupas Jurnalisme Hoax'' yang diselenggarakan Galeri Foto Jurnalistik Antara, Jakarta, Sabtu (4/3).

Imam mengatakan, dari 43 ribu media dalam jaringan (online) yang memenuhi syarat baru 0,05 persen dan juga baru terverifikasi saat ini. Dewan Pers tidak ingin media asal menyampaikan informasi tanpa verifikasi terlebih dahulu.

Dia mengatakan, media harus diuji keprofesionalannya dalam membuat dan menyampaikan berita kepada masyarakat. Salah satunya diuji terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan demikian, media benar-benar profesional dalam menyajikan berita atau informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Dia mengatakan, media menjadi pengontrol terhadap berita palsu. Untuk itu, kualitas dan kebenaran isi berita yang disajikan harus tetap dijaga sehingga masyarakat memperoleh berita yang benar bukan palsu dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

''Pers profesional harus kita dukung, kita percaya sehingga kita ke depan masih punya lilin yang menerangi bukan lilin yang membakar,'' tuturnya.

Dia mengimbau warga Indonesia segera melaporkan informasi hoax yang dibuat oleh media tertentu kepada Dewan Pers untuk segera ditindak.

''Kita berharap masyarakat mendukung seandainya mendapat informasi yang menyesatkan dari sebuah media lapor ke kami. Kami akan teliti kalau tidak sesuai undang-undang, tidak profesional kami akan laporkan ke Polri (untuk ditindak),'' ujarnya.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Umum, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/