Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
12 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
2
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
11 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
3
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
11 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
4
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
8 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
5
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
7 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
6
Dailami Firdaus Imbau Penggratisan Parkir di Tempat Ibadah
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Dailami Firdaus Imbau Penggratisan Parkir di Tempat Ibadah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Selain Mantan Kepala BPN Kampar, Kejati Riau Juga Tetapkan 5 Tersangka Baru Terkait Jual-Beli Ratusan Hektar Lahan TNTN

Selain Mantan Kepala BPN Kampar, Kejati Riau Juga Tetapkan 5 Tersangka Baru Terkait Jual-Beli Ratusan Hektar Lahan TNTN
Zaiful Yusri menutup wajahnya dari jepretan kamera, saat ke luar dari gedung Pidana Khusus Kejati Riau, Rabu siang. (Foto: Chairul Hadi)
Rabu, 08 Maret 2017 15:44 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Mantan Kepala BPN Kampar tahun 2004 lalu, Zaiful Yusri Resmi menggunakan rompi tahanan korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (8/3/2017) siang tadi. Ia langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru.

Selain dia, pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau ternyata juga sudah menetapkan lima tersangka baru lainnya terkait kasus yang menjerat Zaiful ini. Informasinya, diantara lima orang itu ada yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Inisial mereka antara lain HN, ARN, SB, EE dan RZ. "Jabatannya saat itu ada yang Ketua Panitia A di BPN, sekretaris panitia dan tiga lainnya anggota," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di kantornya, Rabu siang.

"Ada satu (tersangka) lagi sebenarnya berinisial ET, namun yang bersangkutan sudah meninggal dunia, maka kami tidak bisa ditindak lanjuti (kasusnya). Kelimanya ini sudah kita proses dan tunggu pelimpahan (Tahap II) saja nanti," lanjut dia.

Terungkapnya peran kelima orang ini setelah penyidik Kejaksaan memeriksa tersangka Zaiful Yusri, beberapa kali. Usut punya usut, korupsi lahan seluas 500 hektar lebih di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) tersebut ikut melibatkan kelimanya, dengan peran masing-masing.

Hasilnya, lahan ini mereka sulap jadi milik pribadi alias diperjual belikan untuk dijadikan kawasan perkebunan kelapa sawit. Akibat ulah mereka, negara dirugikan senilai Rp17 Miliar lebih. Baca Juga: Beraking News: Jadi Mafia Lahan di TNTN, Mantan Kepala BPN Kampar Ditahan Kejati Riau

Lahan ini dijual kepada seorang warga berinisial JS, modusnya adalah dengan menggunakan nama orang lain. "JS sendiri kasusnya sudah dilaporkan dan ditangani BBKSDA," pungkas dia. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/