Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
18 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
13 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
3
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
18 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
4
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
12 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
5
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
18 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
11 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

KAMMI Aceh Sesalkan Pergantian Pejabat

KAMMI Aceh Sesalkan Pergantian Pejabat
Ilustrasi
Sabtu, 11 Maret 2017 11:35 WIB
Penulis: Hafiz Erzansyah

BANDA ACEH - Beberapa hari yang lalu beredar isu yang menyebutkan, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, akan mengganti sejumlah pejabat Pemerintahan Aceh, sementara masa jabatannya akan berakhir pada 25 Juni 2017 nanti. Terkait isu tersebut, Zaini membantah akan melakukan pergantian pejabat.

"Namun ternyata, Gubernur Aceh tetap melakukan pergantian di Ruang Serbaguna Setda Aceh, Jumat (10/3/2017) tadi malam,” sesal PW KAMMI Aceh, Tuanku Muhammad, kepada GoAceh, Sabtu (11/3/2017).

Baca: Aryos: Mutasi Saat Transisi Masa Jabatan Sangat Riskan

Menurutnya, jika hal tersebut dilakukan, Gubernur Aceh telah melanggar aturan yang berlaku.

“Soalnya, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat di pengujung masa jabatannya sebagaimana tertera pada Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang," beber Tuanku Muhammad.

Lanjutnya, di pengujung masa jabatan, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan pergantian (mutasi) pejabat paling kurang enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca: Berikut 33 Nama Pejabat yang Dilantik Gubernur Aceh

"KAMMI Aceh sangat menyesalkan pergantian pejabat tersebut. Ini menunjukkan bahwa Gubernur Aceh telah melanggar undang- undang," ungkapnya.

Seharusnya, sambung Tuanku Muhammad, di akhir masa pemerintahannya, Zaini bisa memaksimalkan kinerja para pejabatnya bukan dengan mengganti yang baru.

Pergantian ini bukanlah solusi yang terbaik namun malahan akan menambah polemik baru dan citra yang tidak baik. Apalagi sebentar lagi program pembangunan Aceh akan segera berjalan dengan disahkannya APBA. 

"Oleh karena itu, KAMMI mendesak agar Zaini Abdullah tidak lagi melakukan pergantian pejabat tetapi maksimalkanlah pejabat yang sudah ada," tegasnya.

Baca: Gubernur: Keberhasilan SKPA Ditentukan oleh Para Pejabatnya

Editor:Yudi
Kategori:Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/