Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Umum
23 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
2
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
23 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
3
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Olahraga
22 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
4
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Umum
23 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
5
Kolovos Hafal Lagu Anak-anak Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Kolovos Hafal Lagu Anak-anak Indonesia
6
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
23 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pergoki dan Potret yang Suami Lagi Selingkuh, Istri Babak Belur Dihajar

Pergoki dan Potret yang Suami Lagi Selingkuh, Istri Babak Belur Dihajar
ilustrasi
Rabu, 15 Maret 2017 22:05 WIB

SIDOARJO - Perlakuan Ivan Faridho (32), anggota Polresta Sidoarjo, terhadap Irma Farida (30), yang tak lain istrinya sendiri sungguh keterlaluan. Saat dipergoki sedang asyik berduaan dengan Wanita Idaman Lain (WIL) di rumahnya Perum KNV Blok C Nomor 63 Sidoarjo, Jawa Timur.

"Saat saya pergoki, saya langsung keluarkan HP dan memotretnya, namun saya dimaki-maki dan dibentur-benturkan ke tembok dan dicekik," ujar Irma, saat berada di PN Sidoarjo, Rabu (15/3).

Akibat perbuatan suaminya, ibu tiga anak itu mengalami memar di bagian punggung, lengan dan jari jemarinya. "Saya bukan sekali ini saja diperlakukan seperti ini (kekerasan), sudah sering, saya sudah tidak sangup membendung perlakuan itu," jelasnya.

Irma tidak sangup lagi perlakuan bejat suaminya yang berpangkat Brigadir Polisi itu hingga memutuskan untuk bercerai. Bukan hanya itu, persoalan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akhirnya dibawa ke ranah hukum.

Proses hukum kini berproses dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan agenda putusan. Majelis Hakim menjatuhi hukuman pidana 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan.

Majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 44 Ayat 4, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik kepada Irma Farida," kata Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti SH, dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang Cakra.

Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo. JPU menuntut terdakwa 4 bulan kurungan penjara.

"Kami masih pikir-pikir untuk melakukan banding," ujar Gitta Ratih. Begitupun dengan terdakwa, dirinya masih pikir-pikir upaya banding tersebut.

Kendati demikian, Sunarno Edi Wibowo, Kuasa Hukum Irma, menyatakan bakal mengirimkan surat rekomendasi kepada Kajari Sidoarjo untuk melakukan banding. "Itu putusan VW (hukuman percobaan) sangat ringan, kami akan rekomendasikan banding," ujarnya.

Selain itu, pihaknya berharap agar Ivan Faridho, sebagai anggota Polisi juga dipecat. "Kami harap agar dipecat," pungkasnya. (mdk)

Editor:Arie RF
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/