Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
23 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
23 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
3
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
22 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
4
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
23 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
5
Rihanna Sebut Album Barunya Istimewa
Umum
23 jam yang lalu
Rihanna Sebut Album Barunya Istimewa
6
Meski Terjal, Peluang Persis Ke 4 Besar Masih Terbuka
Olahraga
2 jam yang lalu
Meski Terjal, Peluang Persis Ke 4 Besar Masih Terbuka
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Biadab... Pemuda Perkosa Nenek Berusia 75 Tahun

Biadab... Pemuda Perkosa Nenek Berusia 75 Tahun
ilustrasi
Kamis, 16 Maret 2017 19:36 WIB

KENDARI - Malang benar nasib seorang nenek berusia 75 tahun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dia jadi sasaran kekerasan seksual seorang pemuda berinisial FA alias Podo (22).

Dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di rumah korban, pada Senin (13/3/2017) malam lalu.

Kapolsek Abeli Kota Kendari AKP Heni Yohanita menjelaskan saat itu pelaku berkunjung ke rumah kakaknya yang bertetangga dengan korban.

Dia diminta korban membantu menutup kios. Nah, setelah kegiatan itu, aksi kriminal terjadi.

"Pelaku memeluk korban dan melancarkan aksinya," jelas Heni, Kamis (16/3).

Pelaku yang berdomisili di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, ini ditangkap tak lama setelah kejadian atas laporan anak korban. Saat ini, dia ditahan di Mapolsek Abeli.

Kepada polisi, pelaku mengaku dalam pengaruh minuman keras. "Korban menyampaikan kepada anaknya bahwa pelaku telah membuka pakaiannya," ungkap Heni.

Untuk mengusut kasus ini lebih lanjut, polisi masih memeriksa saksi-saksi tambahan.

Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (try/dtc)

Editor:arie RF
Sumber:detikcom
Kategori:Sulawesi Tenggara, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/