Home  /  Berita  /  Umum

Polres Aceh Tengah Musnahkan Barang Bukti Bakso Daging Babi

Polres Aceh Tengah Musnahkan Barang Bukti Bakso Daging Babi
Kapolres Aceh Tengah, Eko Wahyudi SIk memimpin prosesi pemusnahan barang bukti bakso daging babi di halaman Mapolres Aceh Tengah, Jumat (17/3/2017). [Syamsul Bahri Robby]
Jum'at, 17 Maret 2017 17:55 WIB
Penulis: Syamsul Bahri Robby

TAKENGON - Barang bukti bahan baku penggilingan bakso yang terbukti menggunakan daging babi dimusnahkan oleh pihak Polres Aceh Tengah, Jumat, (17/3/2017) di halaman mapolres setempat.

Pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh Ketua MPU Aceh Tengah, Kajari Takengon, perwakilan Pengadilan Negeri Takengon, Disperindag Aceh Tengah, Dinas Kesehatan, dan Pemuda Kampung Musara Alun II.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Eko Wahyudi, mengatakan, yang dimusnahkan tersebut berupa serpihan kayu sebagai bentuk simbolis terhadap pemusnahan barang bukti. 

 “Hari ini yang dibakar adalah serpihan kayu, hal tersebut petanda kita sudah menghanguskan barang bukti. Jadi yang dibakar simbolis saja,” kata Eko.

Eko menjelaskan, ditemukan sekitar 12 kilogram bakso yang berdasarkan hasil uji lab terbukti mengandung unsur daging babi. Namun, katanya, barang bukti tersebut tidak dimusnahkan dengan cara dibakar, melainkan dengan cara ditanam.

“Berdasarkan kesepakatan pihak yang hadir, barang bukti tersebut tidak kita bakar, melainkan dikuburkan saja agar bau busuk yang timbul akibat pembakaran tidak menyengat dan mengganggu masyarakat nantinya,” pungkas Eko.

Ia berharap, dengan adanya pemusnahan barang haram itu, masyarakat Takengon yang gemar makan bakso, tidak lagi khawatir untuk melanjutkan kegemarannya menikmati jajanan bakso dan sejenisnya.

Editor:TAM
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/