Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
23 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
2
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
23 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
3
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
23 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
4
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
5
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
22 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
6
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Politik

Sayuti Abubakar: Kemenangan Irwandi-Nova Sah Secara Hukum

Sayuti Abubakar: Kemenangan Irwandi-Nova Sah Secara Hukum
Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah
Jum'at, 17 Maret 2017 16:10 WIB
Penulis: Kirfan
BANDA ACEH - Beredarnya kabar di sejumlah media bahwa kemenangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah terancam dianulir, sehingga membuat, kuasa hukum pasangan ini, Sayuti Abubakar angkat bicara.
 

Melalui siaran pers dikirimkan kepada GaAceh, Sayuti mengatakan, kabar yang menilai kemenangan Irwandi terancam dianulir karena saat ini sedang sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), adalah anggapan yang terburu-buru.
 
“Tidak benar kabar itu bahwa kemenangan Irwandi terancam hanya karena sidang di MK. Anggapan itu terlalu terburu buru. Kami menilai kabar tersebut sengaja dihembuskan pihak tertentu untuk membangun opini bahwa kemenangan Irwandi akan dibatalkan.  Padahal baik KIP sebagai termohon juga Irwandi sebagai pihak terkait baru menjalani sidang perdana,” ujar Sayuti.
 
Dijelaskannya, bahwa argumen yang menyatakan pencalonan Irwandi-Nova menggunakan syarat minimal 15 persen sebagaimana terangkum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), sehingga penyelesaian sengketa tidak dapat menggunakan syarat persentase minimal selisih suara sebagaima diatur dalam UU Pilkada, adalah tidak sepenuhnya relevan dengan konteks pilkada kali ini.
 
“Kenapa Irwandi memakai syarat 15 persen?, ya karena jelas dalam pasal 91 UUPA diatur secara spesifik bahwa syarat pendaftaran pasangan calon, apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRA atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu legislatif di daerah bersangkutan," kata Sayuti Abubakar.
 
Sedangkan dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016, pada Pasal 40 diatur persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPPD atau 25 persen. Sehingga dengan demikian digunakan dalam UUPA, karena ketentuan UUPA sama dengan pasal tersebut disertai dengan angka yang spesifik. Sehingga berlaku asas lex specialis,” tambah Sayuti.
 
Lebih lanjut Sayuthi juga menjelaskan, di UUPA dalam rumusan Pasal 74 di bagian penyelesaian sengketa tidak diatur secara khusus mengenai besaran persentase syarat pengajuan permohonan perselisihan kepada lembaga yang berwenang. Maka hal yang tidak diatur secara spesifik di dalam UUPA berlaku ketentuan dalam undang-undang pilkada.
 
Hal itu sebagaimana penjelasan Pasal 199 Undang-Undang 10 Tahun 2016 pada Bab Ketentuan Lain Lain yang berbunyi: Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri.
 
Terakhir, Kuasa hukum Irwandi ini juga mengaskan, pada dasarnya kemenangan pasangan calon nomor urut 6 Irwandi-Nova sudah sah baik secara konstitusi maupun legitimasi.
 
”Perlu kita sampaikan, kemenangan Irwandi dilalui melalui prosedur sebagaimana ketentuan hukum berlaku serta dipilih secara demokratis oleh rakyat Aceh. Kita menyesalkan apabila ada pihak yang menilai kemenangan tersebut diragukan karena Irwandi menggunakan syarat perolehan kursi sebagaimana diatur UUPA yaitu 15 persen," sebutnya.
 
Seharusnya tambah Sayuti, Pasal 74 UUPA tersebut dipesoalkan di MK ketika tahapan pencalonan, bukan saat ini lagi. Kuat dugaan isu syarat pencalonan itu dipersoalkan sekarang karena terkait dengan kepentingan pihak tertentu. "Andai kata pihak tersebut menang pilkada, dipastikan tidak dipersoalkan,” tutup Sayuti.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Aceh, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/