Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
18 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
13 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
3
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
18 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
4
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
12 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
5
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
18 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
11 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tidak Ditemukan Unsur Pidana oleh Bea Cukai, Terduga Penyelundup Rokok Senilai Rp1 Miliar di Riau Bebas

Tidak Ditemukan Unsur Pidana oleh Bea Cukai, Terduga Penyelundup Rokok Senilai Rp1 Miliar di Riau Bebas
Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Riau-Sumbar Yusmariza (Foto: Chairul Hadi)
Selasa, 21 Maret 2017 16:59 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Dirjen Bea dan Cukai Kanwil Riau-Sumbar, tidak melakukan penahanan terhadap pria berinisial Jo alias Joni, yang sebelumnya dibekuk petugas Direktorat Polair Polda Riau terkait kasus penyelundupan ratusan kardus rokok, 7 Maret 2017 lalu.

Bebasnya Joni tersebut dibenarkan Kepala Kanwil Bea dan Cukai Riau-Sumbar Yusmariza, Selasa (21/3/2017) sore. Joni tidak ditahan pasca pelimpahan kasus dari Direktorat Polair Polda Riau lantaran tidak ditemukannya unsur pidana oleh Bea dan Cukai.

"Sudah dilimpahkan (Kasusnya) ke kita (oleh Ditpolair Polda Riau), terkait dengan dugaan adanya pelanggaran kepabeanan. Nah setelah dilakukan penyerahan, kita lanjutkan dengan pemeriksaan. Hasilnya tidak ditemukan adanya unsur pidana," jawabnya.

Pihaknya diakui Yusmariza, juga sudah mengaitkan ke Undang-Undang soal Cukai. Terkait pelanggaran tersebut, Bea dan Cukai sampai kini masih mendalami. "Ini masih kita selidiki," jawabnya saat diwawancarai GoRiau (GoNews Grup).

Dia juga mengakui, Joni tidak ditahan karena masih berstatus sebagai saksi. "Meski demikian, setiap waktu bisa kita lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk kepentingan penyelidikan," yakin Yusmariza.

"Nah terkait barangnya (Ratusan kardus rokok), itu akan jadi barang bukti kalau unsur pidananya masuk," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Joni mengaku meraup untung hingga Rp40 juta dari ratusan kardus rokok yang diduga diselundupkannya. Modalnya hanya Rp700 juta saja. Itu ia utarakan di depan Kapolda Riau, Irjen Zulkarnain, saat ekspose di Direktorat Polair.

Rokok ilegal tersebut dibawa pria tersebut dari Batam untuk dijual di daerah Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Lalu pada Selasa (7/3/2017) dini hari, dirinya dibekuk aparat Polair yang mencurigai aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Rakyat Jalan Air Gemuruh. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/