Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
20 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
17 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
6
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gontor Menilai Ahmad Ishomuddin Bukan Seorang Pakar

Gontor Menilai Ahmad Ishomuddin Bukan Seorang Pakar
Ahmad Ishomuddin (batik merah berpeci hitam). (foto: google)
Senin, 27 Maret 2017 11:36 WIB

JAKARTA - Tokoh Pondok Pesantren Modern Gontor menilai, Ahmad Ishomuddin, yang jadi saksi ahli meringkan Ahok dalam kasus penistaan agama, bukanlah seorang pakar mengenai tafsir Alquran.

Hal itu disampaikan Wakil Rektor Universitas Darussalam (Unida) Gontor, Hamid Fahmy Zarkasyi. Menurut dia, yang marak terjadi belakangan ini mengenai kasus Ahok termasuk dalam ranah perang pemikiran (ghazwul fikri). Umat Islam pun dimintanya mawas diri.

Seperti diketahui, pada Selasa (21/3) lalu, Ahmad Ishomuddin menjadi saksi yang meringankan terdakwa kasus penistaan Alquran, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam kesaksiannya, Ishomuddin tidak mempersoalkan Muslim memilih calon pemimpin non-Muslim.

“Saksi ahli dalam sidang Ahok kemarin. (Ishomuddin?) betul. Ternyata dia bukan orang yang pakar dalam bidangnya. Dan kita dari pesantren, bagaimana mau (menanggapi secara) positif-positif mengenai yang seperti ini,” kata Ustaz Hamid Fahmy Zarkasyi saat dihubungi, Ahad (26/3) malam.

Putra kesembilan KH Imam Zarkasyi, pendiri Pondok Pesantren Modern Gontor itu menegaskan, umat Islam harus memiliki sikap waspada dalam suatu ghazwul fikri.

“Peperangan itu bisa jadi positif atau negatif. Tetap saja, yang namanya kebenaran harus tetap kita pertahankan. Bukannya menebarkan hoax dan lain sebagainya,” ucap direktur Institute for the Study of Islamic Thought and Civilization (INSISTS) ini.

Sejak Kamis (23/3), Majelis Ulama Indonesia telah memberhentikan Ahmad Ishomuddin dari keanggotaan MUI. Sebab, pernyataan Ahmad Ishomuddin di sidang Ahok tersebut dinilai dapat memecah-belah umat Islam.

Terpisah, Jumat (24/3), Ishomuddin telah membantah berita tentang bahwa dirinya menyatakan Alquran surat al-Maidah ayat 51 sebagai tak relevan atau basi. Yang benar, lanjut Ishomuddin, konteks waktu turunnya ayat tersebut mesti dilihat yakni bahwa larangan bagi orang beriman agar tidak berteman setia dengan orang Yahudi dan Nasrani lantaran kedua pihak itu memusuhi Nabi Muhammad SAW.

Ishomuddin menyebut telah mengkaji puluhan kitab tafsir untuk bisa menafsirkan ayat tersebut. Sehingga, ia berkesimpulan, pada masa itu al-Maidah ayat 51 tidak ada kaitannya dengan pemilihan pemimpin, apalagi pemilihan gubernur.

“Kata awliya yang disebut dua kali dalam ayat tersebut jelas terkategori musytarak, memiliki banyak arti/makna, sehingga tidak monotafsir, tetapi multi tafsir. Pernyataan saya tersebut saya kemukakan setelah meriset dengan cermat sekitar 30 kitab tafsir, dari yang paling klasik hingga yang paling kontemporer,” kata Ishomuddin, Jumat (24/3).(rol)

Editor:Arie RF
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Umum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/