Polresta Pekanbaru Tangkap 1 Lagi Pengganda Film Porno, Pelaku Ternyata Sudah 3 Tahun Jalankan Bisnis Haramnya
Penulis: Chairul Hadi
Pria berinisial Sw, pedagang CD dan DVD ini tak berkutik dibekuk polisi. Pelaku diketahui menjual film porno di toko miliknya, kawasan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Film esek-esek tersebut dia dapatkan dengan mendownload di internet lalu digandakan.
Kepolisian menyebutkan, jajarannya juga menyita alat pengganda kaset CD dan DVD berisi konten seksual itu. "Untuk pelaku kedua, kita amankan ratusan keping cakram optik dan alat pengganda film," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto.
Bimo yang diwawancarai di ruangannya, Senin (10/4/2017) sore melanjutkan, pengakuan pelaku, bisnis ini sudah dilakoni selama tiga tahun. Hanya butuh modal Rp2.500 perkeping CD dan DVD film porno, yang kemudian dijual seharga Rp10 ribu. Bayangkan saja berapa keuntungan yang diraup.
Terbongkarnya kasus ini bermula saat aparat menangkap Al, penjual dan pemilik toko CD dan DVD yang berlokasi di Jalan KH Nasution, Kelurahan Simpang Tiga, Pekanbaru. Di toko miliknya, polisi menyita ribuan keping film porno tersebut, berikut dengan alat pengganda.
Ternyata setelah ditelusuri, ada toko lainnya yang juga menjalankan bisnis yang sama, yakni milik Sw. "Mereka tidak satu jaringan (masing-masing, red). Tokonya juga beda," lanjut Bimo kepada GoRiau.com (GoNews Grup).
Atas perbuatan Al dan Sw, mereka terancam dijerat pasal terkait Undang-undang Pornografi, dan terancam dipenjara 12 tahun. Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani penyidikan. ***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |