Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
23 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
20 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polresta Pekanbaru Tangkap 1 Lagi Pengganda Film Porno, Pelaku Ternyata Sudah 3 Tahun Jalankan Bisnis Haramnya

Polresta Pekanbaru Tangkap 1 Lagi Pengganda Film Porno, Pelaku Ternyata Sudah 3 Tahun Jalankan Bisnis Haramnya
Senin, 10 April 2017 16:14 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Unit Ekonomi dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Provinsi Riau, berhasil meringkus satu orang lagi pelaku penggandaan film porno. Pengakuannya, bisnis haram tersebut sudah dilakoni selama tiga tahun. Dengan begitu, sudah dua orang diamankan polisi terkait kasus ini.

Pria berinisial Sw, pedagang CD dan DVD ini tak berkutik dibekuk polisi. Pelaku diketahui menjual film porno di toko miliknya, kawasan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Film esek-esek tersebut dia dapatkan dengan mendownload di internet lalu digandakan.

Kepolisian menyebutkan, jajarannya juga menyita alat pengganda kaset CD dan DVD berisi konten seksual itu. "Untuk pelaku kedua, kita amankan ratusan keping cakram optik dan alat pengganda film," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto.

Bimo yang diwawancarai di ruangannya, Senin (10/4/2017) sore melanjutkan, pengakuan pelaku, bisnis ini sudah dilakoni selama tiga tahun. Hanya butuh modal Rp2.500 perkeping CD dan DVD film porno, yang kemudian dijual seharga Rp10 ribu. Bayangkan saja berapa keuntungan yang diraup.

Terbongkarnya kasus ini bermula saat aparat menangkap Al, penjual dan pemilik toko CD dan DVD yang berlokasi di Jalan KH Nasution, Kelurahan Simpang Tiga, Pekanbaru. Di toko miliknya, polisi menyita ribuan keping film porno tersebut, berikut dengan alat pengganda.

Ternyata setelah ditelusuri, ada toko lainnya yang juga menjalankan bisnis yang sama, yakni milik Sw. "Mereka tidak satu jaringan (masing-masing, red). Tokonya juga beda," lanjut Bimo kepada GoRiau.com (GoNews Grup).

Atas perbuatan Al dan Sw, mereka terancam dijerat pasal terkait Undang-undang Pornografi, dan terancam dipenjara 12 tahun. Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani penyidikan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/