Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
21 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
2
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
22 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
20 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
21 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
5
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
6
Cleberson Siap Jalankan Instruksi Demi Tiket Final
Olahraga
21 jam yang lalu
Cleberson Siap Jalankan Instruksi Demi Tiket Final
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Nasional

Khatib Syuriah PBNU: Hasil Muktamar NU ke-30, Haram Hukumnya Umat Islam Memilih Pemimpin Non Muslim

Khatib Syuriah PBNU: Hasil Muktamar NU ke-30, Haram Hukumnya Umat Islam Memilih Pemimpin Non Muslim
Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan dalam debat Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di Hotel Bidakara, Jakarta, 12 April 2017. (tempo.co)
Minggu, 16 April 2017 10:38 WIB
JAKARTA - Warga Nahdlatul Ulama (nahdliyin) di Jakarta diwajibkan memilih pemimpin muslim pada Pilkada DKI Jakarta, 19 April 2017.

Hal itu ditegaskan Rais Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, KH Mahfudz Asirun. ''Saya sebagai Rais Syuriah PWNU berkewajiban menyampaikan dan mensosialisasikan warga nahdliyin di DKI wajib memilih gubernur muslim,'' kata Mahfudz di kantornya pada Sabtu, 15 April 2017.

Menurut dia, perintah itu merujuk pada hasil muktamar Nahdlatul Ulama ke-30 di Lirboyo pada November 1999. Hasil muktamar kala itu memutuskan agar warga nahdliyin berkewajiban memilih pemimpin muslim.

Hal itu yang mendasarinya mendukung pasangan calon gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Dia berharap agar Anies-Sandi menang mengalahkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat. ''Jadi kita doakan Anies-Sandi mudah-mudahan jadi pemimpin DKI,'' ujar dia.

Khatib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Zulfa Mustofa dalam kesempatan yang sama juga menegaskan kewajiban memilih pemimpin muslim. Dia menceritakan saat muktamar 1999, satu alasannya karena NU sedang membahas hukum keputusan yang diambil pemimpin legislatif dari non-muslim.

Muktamar saat itu, kata Zulfa, fokus pada lembaga legislatif karena belum adanya pemilihan umum secara langsung. Waktu itu setiap kepala daerah dipilih oleh para legislator. ''Putusan hukumnya haram umat Islam memilih (pemimpin non-muslim), kalau masih ada calon lain yang beragama Islam.”

Jika masih ada calon anggota legislatif yang islam, maka harus dipilih yang islam.

Zulfa mengatakan NU secara lembaga tidak berpolitik praktis, termasuk di Pilkada Jakarta. Namun, NU berkewajiban mensosialisasikan hasil muktamar ke-30 tahun 1999 terkait keputusan memilih pemimpin.***

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:GoNews Group, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/