Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
22 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
19 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terusir dari Rumahnya, Petani Karawang Mengadu Ke Komite I DPD RI

Terusir dari Rumahnya, Petani Karawang Mengadu Ke Komite I DPD RI
Senin, 17 April 2017 23:43 WIB
JAKARTA - Sejumlah petani asal Karawang yang tergabung dalam Serikat Tani Teluk Jambe Bersatu (STTB) mengadukan nasib mereka ke Komite I DPD RI karena terusir dari rumah tinggal dan lahan pertaniannya. Para petani diterima oleh pimpinan Komite I DPD RI di Ruang Rapat Komite I, Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (17/4).

Dalam audiensi yang dipimpin Wakil Ketua Komite I Benny Rhamdani, perwakilan serikat petani, Sutejo menjelaskan permasalahan konflik agraria yang terjadi antara masyarakat petani Teluk Jambe Karawang, Jawa Barat dengan PT. Pertiwi Lestari.  Konflik tersebut membuat para petani terusir dari lahan seluas 791 hektar yang telah mereka tempati dan olah sejak tahun 1967. Namun, pada tahun 2012 sebuah perusahaan mengklaim memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut.

Sutjo menambahkan, para petani telah menggarap lahan tersebut selama lebih dari 40 tahun dan memiliki “Surat Keterangan Desa” yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Wanajaya pada waktu itu. Ia menambahkan, para petani juga mendapatkan surat dari Kementerian Agraria pada 29 April 2016 yang ditandatangani oleh Menteri Agraria saat itu Ferry Mursyidan Baldan yang menerangkan bahwa perusahaan dilarang melakukan kegiatan terkecuali petani di dalamnya yang mengelola lahan tanah pertanian tersebut sambil menunggu proses selanjutnya.

“Berbulan-bulan kami petani terlunta-lunta di Karawang dan Jakarta bahkan ada yang di tangkap dan dikrimalisasi ketika terjadi perselisihan dangan perusahaan. Kami mau warga tani Telukjambe agar bisa dikembalikan ke tempat semula, kita hanya bisa berharap dari wakil-wakil kami di DPD ini,” ujar Sutejo.

Adapun dalam audiensi itu, Serikat Petani Telukjambe Karawang menyampaikan 7 tuntutannya yaitu :

1. Tegakkan UUPA Tahun 1960

2.Laksanakan Kepres No. 5 tahun 1960

3. Cabut Hak Guna Bangunan(HGB) PT. Pertiwi Lestari No.5,11 dan 30

4. Berikan Hakatas tanah para petani

5. Kembalikan petani ke lokasi dalam keadaan semula

6. Hentikan kriminalisasi terhadap pejuang Agraria

7. Jadikan NAWACITA sebagai cita-cita nyata, bukan retorika.

Pada kesempatan ini, Benny mengatakan konflik permasalahan agraria antara petani dengan PT. Pertiwi Lestari saat ini harusnya dapat diselesaikan, karena status tanah tersebut masih terdapat konflik dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementrian Agraria. Komite I DPD RI akan mengambil sikap membela tuntutan-tuntutan yang disampaikan dan akan ditindaklanjuti secepatnya dengan memanggil pihak-pihak terkait antara lain Kementrian Agraria dan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kami akan segera memproses aduan ini dan saya yakin kami di Komite I satu suara dalam membela hak rakyat, saya akan laporkan hal ini kepada pimpinan untuk segera ditindaklanjuti dengan memangil kementrian KLH, Kementrian Agraria dan pemerintah Karawang juga perusahaan yang bersengketa,” ungkap Benny.

Selain itu, Benny juga menyesalkan sikap pemerintah derah dan aparat di Karawang yang tidak memihak kepada kepentingan rakyat dan lebih mementingkan kepentingan pemilik modal. "Saya menyesalkan sikap Pemda setempat,  seharusnya mereka memihak rakyat kecil. Mereka itu dipilih, digaji oleh rakyat harusnya berpihak kepada rakyat bukan pemilik modal, saya tegaskan lagi bahwa PT. Pertiwi Lestari tidak memiliki hak untuk memiliki tanah dan beraktifitas dilahan tersebut dan harus mengganti kerugian terhadap petani," ujar Benny. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:GoNews Group, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/