Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
2
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
3
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
4
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
21 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
5
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
6
Pj Gubernur DKI Tekankan Pentingnya Sosialisasi UU DKJ
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Tekankan Pentingnya Sosialisasi UU DKJ
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jalani Hukuman 4 Tahun, Mantan Menpora Andi Mallarangeng 'Hirup Udara Bebas' Mulai Jumat Kemarin

Jalani Hukuman 4 Tahun, Mantan Menpora Andi Mallarangeng Hirup Udara Bebas Mulai Jumat Kemarin
Istimewa.
Sabtu, 22 April 2017 15:24 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng akhirnya bisa menghirup udara bebas.

Dia telah bebas dari penjara. Vonis penjara selama 4 tahun atas kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasiona (P3SON) Hambalang telah selesai dia jalani.

" Andi Alfian Mallarangeng, hari Jumat kemarin, 21 April 2017, pukul 16.00 WIB, setelah memperoleh Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebanyak 3 bulan dengan ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung," ujar Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pas, Syarpani, dikutip dari merdeka.com.

Syarpani mengatakan CMB merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakatan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyataran yang ditentukan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Curi Bersyarat.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi proyek Hambalang.

Dia dinyatakan menyalahgunakan wewenang yang memberikan keuntungan pada diri sendiri.

Andi dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/