Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
17 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
14 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
14 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sayembara, Fahira Idris Bakal Berikan HP Xiomi untuk Warga yang Menemukan Nathan

Sayembara, Fahira Idris Bakal Berikan HP Xiomi untuk Warga yang Menemukan Nathan
Istimewa.
Selasa, 02 Mei 2017 16:41 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Sosok Nathan P Suwanto mendadak viral di media sosial. Pria ini mengunggah postingan mencari pembunuh bayaran untuk membunuh Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Habib Rizieq, Buni Yani dan lainnya.

"If you know of a way to crowdfund assassins to kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Habib Rizieq, Buni Yani and friends, lemme know".

Entah bercanda atau apa maksud Nathan memposting hal seperti itu. Yang jelas kini dia menghadapi laporan pidana.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon melaporkan Nathan ke polisi. Politikus Gerindra ini tak mau ada orang mengumbar ancaman dan teror di media sosial.

Ucapan Fadli tak main-main. Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Agustiar, selaku Kuasa Hukum Fadli Zon mendatangi Bareskrim Polri, Senin (1/5).

Agustiar menjelaskan, pelaporan dilakukan karena cuitan dari Nathan mencoreng nama baik dan mengancam keselamatan kliennya. Dia berharap Bareskrim Polri dapat bergerak cepat menindaklanjuti laporan. 

"Bukti-bukti yang kami serahkan hari ini adalah tautan dan foto tampilan tweet terkait. Selain itu kami juga menyerahkan nama-nama dua orang saksi yang mengetahui terjadinya penyebaran tweet," kata Agustiar.

Dasar hukum yang digunakan untuk melaporkan Nathan adalah UU Nomor 11 taun 2008 tentang ITE khususnya pasal 28 ayat 2 mengenai penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan pasal 29 mengenai ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara. 

Anggota DPD dari DKI Jakarta Fahira Idris juga geram melihat postingan Nathan. Dia meminta agar Nathan dicari sampai ketemu. Fahira bahkan menjanjikan hadiah sebuah HP Xiaomi untuk orang yang pertama kali melaporkan Nathan ke polisi.

"Jadi ceritanya ada yang mau bunuh saya? Tolong bantu saya menemukan alamat bocah ini ya sahabat-sahabatku. Dan ada sayembara khusus bagi sahabat saya yang tinggal di Surabaya. Bila ada yang berhasil melaporkan Nathan ke polisi akan ada hadiah HP Xiaomi untuk pelapor pertama," tulis Fahira di akun twitternya.

Akun Nathan P Suwanto sudah tak bisa diakses. Namun sebelum dilaporkan Fadli Zon beberapa hari lalu, Nathan sempat meminta maaf pada Buni Yani. 

Buni Yani mengunggah permohonan maaf Nathan di akun @BuniYani tanggal 29 April lalu. Dalam postingan itu Nathan mengaku menyesal mengumbar ancaman di media sosial. Dia meminta maaf sebesar-besarnya.

"Sungguh tidak ada keinginan dari saya untuk mencelakai Bapak. Jika dizinkan saya ingin menelepon Bapak secara langsung untuk meminta maaf," tulis Nathan.

"Nathan P Suwanto meminta maaf setelah mengancam mau membunuh saya dan beberapa orang. Mengapa kebencian begitu masif terjadi sekarang ini," balas Buni Yani. ***

Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/