Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
19 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
19 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
13 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
2 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
2 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Yurni Dibebaskan, Polisi: Bukan Tak Ada Bukti, Tapi Ini Bulan Puasa dan Hari Lahir Pancasila

Yurni Dibebaskan, Polisi: Bukan Tak Ada Bukti, Tapi Ini Bulan Puasa dan Hari Lahir Pancasila
Istimewa.
Jum'at, 02 Juni 2017 03:48 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAMBI - Setelah sempat diamankan, Yurni alias Yhunie Rhasta binti Almarhum Zulman (20), akhirya dimaafkan Polres Bungo. Polres Bungo resmi menghentikan perkara ITE yang disangkakan ke Yhunie, Kamis (1/6/2017).

Yhunie dilaporkan oleh salah satu anggota Kepolisian dan di tangkap di rumah tempat ia berkerja di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Rabu 31 Mei 2017.

Kapolres Bungo AKBP Budiman Bonstang Panjaitan, S.IK bersama Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Afrito M Macan memimpin langsung rilis perkara dihadapan awak media.

Kapolres menegaskan bahwa perkara Yurni alias Yhunie Rhasta dihentikan dengan menimbang bahwa yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya dan Yhunie juga diketahui merupakan anak dari keluarga tidak mampu.

"Perkara ini kita hentikan bukan karena barang bukti tidak lengkap, namun lebih dari sisi kemanusiaan, dihari lahir Pancasila ini kita baik secara pribadi dan institusi sudah memaafkan tindakan adik kita Yhunie Rhasta, kita berharap kejadian seperti ini tidak lagi terulang," ucapnya.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, dan tentunya bisa memanfaatkan media sosial secara baik untuk hal yang positif dan bukan sebaliknya.

"Biar ini sebagai pelajaran, dan kita himbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, gunakanlah untuk hal yang baik dan positif," tutup mantan Kapolres Sarolangun ini. ***

Sumber:jambiupdate.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Jambi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/