Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
5 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
4 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
3 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
5
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
6
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
2 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jasa Raharja Cabang Riau Terapkan Sistim 'Jemput Bola', Korban Kecelakaan Tetap Bisa Klaim Meski Libur Lebaran

Jasa Raharja Cabang Riau Terapkan Sistim Jemput Bola, Korban Kecelakaan Tetap Bisa Klaim Meski Libur Lebaran
Kepala Jasa Raharja Cabang Riau Widayana (Foto: Chairul Hadi)
Senin, 19 Juni 2017 16:09 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Jasa Raharja cabang Riau memastikan bahwa klaim santunan kecelakaan tetap bisa dilakukan meski libur lebaran Idul Fitri nanti. Agar tidak susah-susah, petugas akan menerapkan sistem 'jemput bola', guna memastikan jaminan santunan disalurkan bagi para korban.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Jasa Raharja cabang Riau Widayana SE MM di kantornya Senin (19/6/2017) siang. Sistem 'jemput bola' itu diterapkan untuk mempermudah pengurusan klaim kecelakaan. Setelah semua pengurusan administrasi selesai, maksimal dalam dua hari santunan sudah bisa dicairkan.

"Kita ada petugas yang siap 24 jam untuk mendata korban kecelakaan yang masuk dalam laporan kepolisian dan rumah sakit. Korban meninggal dunia kita hubungi ahli waris untuk lengkapi data. Target maksimal dua hari sudah bisa dibayarkan," sebutnya kepada GoRiau.com (GoNews Grup).

Sementara bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja cabang Riau akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memberi kepastian jaminan, selama mereka menjalani perawatan.

"Korban luka kita berikan jaminan ke rumah sakit bahwa mereka dalam jaminan Jasa Raharja. Jadi masyarakat tidak perlu dibebani biaya obat-obatan terkait penyembuhan dan perawatan pasca kecelakaan," ujarnya.

Selain itu, Jasa Raharja cabang Riau juga menerapkan sistem koneksi berbasis online untuk mempermudah input data para korban kecelakaan ini. "Ada sistemnya, IRSMS, yang terkoneksi dengan kepolisian hingga Disdukcapil," terangnya.

"Ini adalah terobosan kami dalam segi pelayanan pembayaran santunan di hari libur (lebaran, red), supaya jangan sampai korban atau ahli warisnya kelamaan menunggu klaim pembayaran," kata Widayana.

Ia pun mengimbau masyarakat (korban kecelakaan, red) agar segera melapor. Beralasan karena selama ini klaim sering terkendala disebabkan mereka tidak melaporkannya ke Jasa Raharja, sehingga proses (pembayaran, red) berjalan lama.

"Kendala kami karena masyarakat tidak lapor, itu yang membuat lama prosesnya. Jika ada info korban kecelakaan silahkan hubungi call center kita di nomor 15020," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77