Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
19 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
13 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
13 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

MA Tolak Kasasi Terpidana Jessica Kumala Wongso

MA Tolak Kasasi Terpidana Jessica Kumala Wongso
Jessica Kumala Wongso saat menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat. (sindonews)
Rabu, 21 Juni 2017 22:54 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi bersiadina, Jessica Kumala Wongso.

Putusan kasasi itu dikeluarkan MA pada Rabu (21/6/2017).

''Perkara Nomor 498K/Pid/2017 Terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso putus pada hari ini Rabu 21 Juni 2017 dengan amar tolak kasasi,'' ujar Juru Bicara (Jubir) MA Suhadi.

Sidang kasasi itu dipimpin oleh Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis, Salman Luthan dan Sumardiyatmo masing-masing sebagai anggota.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menolak banding kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica Kumala Wongso alias Jess.

Alhasil, Jessica harus menjalani masa hukuman yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yakni penjara 20 tahun.***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/