Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Usai Operasi Cedera Lutut, Dua Pemain PSIS Jalani Fisioterapis
Olahraga
23 jam yang lalu
Usai Operasi Cedera Lutut, Dua Pemain PSIS Jalani Fisioterapis
2
Alfredo Vera Optimistis Akan Adaptasi Dengan Cepat
Olahraga
24 jam yang lalu
Alfredo Vera Optimistis Akan Adaptasi Dengan Cepat
3
Jelang Lawan Bhayangkara FC, Persib Terkendala Pemain Sakit dan Cedera
Olahraga
24 jam yang lalu
Jelang Lawan Bhayangkara FC, Persib Terkendala Pemain Sakit dan Cedera
4
PSS Sleman Siapkan Kejutan Untuk Laga Lawan Madura United
Olahraga
23 jam yang lalu
PSS Sleman Siapkan Kejutan Untuk Laga Lawan Madura United
5
Teco Jaga Konsistensi Fisik Pemain
Olahraga
24 jam yang lalu
Teco Jaga Konsistensi Fisik Pemain
6
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
18 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Wakapolri Tegaskan Kasus Kaesang Dihentikan, Kapolres Sebut Dilanjutkan

Wakapolri Tegaskan Kasus Kaesang Dihentikan, Kapolres Sebut Dilanjutkan
Kaesang Pangarep. (tempo.co)
Jum'at, 07 Juli 2017 19:06 WIB
JAKARTA - Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan Polri tidak memproses laporan Muhammad Hidayat S terkait dugaan penodaan agama dengan terlapor Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo. Namun, Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar menyebutkan kasus tersebut tetap dilanjutkan.

''Penentuannya di gelar perkara,'' kata Hero Henrianto Bachtiar di Bekasi, Jumat, 7 Juli 2017.

Sampai saat ini, kata Hero, statusnya masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik, ujar Hero, sedang mengumpulkan keterangan sebagai bahan untuk melakukan gelar perkara. Karena itu, Hero menambhakan, pihaknya menyayangkan Hidayat tidak hadir menemui penyidik hari ini.

''Kami melakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan Kapolri,'' kata Hero. Menurut Hero, keputusan menghentikan atau melanjutkan kasus yang menjerat putra Presiden Joko Widodo itu setelah dilakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara, kata Hero, pihaknya mengundang berbagai pihak yang berkompenten, termasuk dari Polda Metro Jaya. ''Penyidik sendiri juga mempunyai pendapat untuk bisa memutuskan,'' ucap Hero.

Sejauh ini, kata Hero, penyidik telah meminta keterangan tiga orang ahli. Diantaranya ahli pidana dari Universitas Negeri Jakarta, ahli bahasa dari Universitas Trisakti, dan ahli komunikasi dari Malang di bawah Kementerian Informasi dan Komunikasi.

''Makanya kami sayangkan pelapor tadi tidak memenuhi undangan,'' kata Hero.

Meski sudah memintai keterangan para ahli, ujar Hero, pihaknya enggan membeberkan hasilnya. Sebab, keterangan yang didapat bagian dari bahan penyelidikan untuk gelar perkara. ''Hasilnya tidak bisa kami ekspos ke media,'' kata Hero.

Hidayat menolak menghadiri pemanggilan penyidik Polres Bekasi Kota, Jumat. Alasannya, dia mendapat kabar bahwa Polri menyatakan telah menutup kasus ini. ''Kalau saya datang, berarti membodohi diri saya sendiri,'' kata Hidayat.

''Saya akan mengambil langkah hukum berikutnya,'' ujar Hidayat.

Dihentikan

Sebelumnya Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan Polri tidak memproses laporan Muhammad Hidayat S.

''Tidak ada unsur (penodaan agama dan ujaran kebencian). Tidak ada proses,'' kata Syafruddin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (6/7).

Syafruddin menyebut, laporan tersebut merupakan upaya mengada-ada atau mencari kesalahan Kaesang Pangarep. ''Itu mengada-mengada. Enggak ada kaitannya sama sekali. Enggak ada unsurnya itu. Enggak ada,'' ucap dia.

Untuk diketahui, Muhammad Hidayat S melaporkan Kaesang Pangarep ke Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Minggu (2/7) atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.

Dalam laporan yang dilayangkan Muhammad Hidayat, Kaesang dituduh menodai agama Islam melalui video yang diunggahnya melalui akun Youtube.

Menurut Muhammad Hidayat video di akun Youtube milik terlapor bermuatan ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan antargolongan (SARA) berupa kata-kata mengadu domba dan mengkafir-kafirkan.

Kaesang Pangarep melalui vlognya yang berjudul #BapakMintaProyek, mengungkapkan beberapa kali kata ''dasar ndeso''. Istilah ''ndeso'' ini ramai dibicarakan di berbagai media sosial. Kata ''ndeso'' bahkan sempat menjadi trending topic Twitter.

Hidayat yang menilai kata ''ndeso'' itu mengandung makna tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian (hate speech), sehingga melaporkan Kaesang Pengarep ke Polres Bekasi.***

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co dan merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77