Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
23 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
6
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pelapor Anak Jokowi Ditahan Polda Metro

Pelapor Anak Jokowi Ditahan Polda Metro
Muhammad Hidayat. (merdeka.com)
Jum'at, 14 Juli 2017 23:39 WIB
JAKARTA - Muhammad Hidayat S yang berstatus tersangka kasus ujaran kebencian, resmi ditahan. Pelapor anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep ditahan setelah 12 jam diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (14/7/2017).

Hidayat terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.00 WIB mengenakan kemeja biru dan celana pendek. Dia dikawal beberapa polisi untuk dibawa dan diperiksa kesehatannya sebelum masuk ke ruang tahanan Mapolda Metro, Jaya, Jumat malam.

''Ini saya bilang, penahan ini adalah kriminalisasi dalam bentuk lain oleh penguasa yang zalim. Itu yang ingin saya katakan, tapi saya tentu punya hak untuk melakukan perlawanan hukum,'' ujarnya saat keluar dari gedung Direskrimsus Polda Metro Jaya.

Hidayat mengaku, selama berada di dalam ruang penyidikan, dirinya tidak diperiksa tapi langsung ditahan.

''Tidak ada pemeriksaan langsung ditahan. Jadi menurut saya polisi melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa alasan yang cukup ya. Hanya menyebut kan saja kewenangan penyidik,'' tukasnya.

Hidayat menegaskan akan mengajukan perlawanan hukum atas penahanan tersebut, salah satunya melalui praperadilan.

''Salah satunya adalah upaya praperadilan di samping upaya-upaya lain,'' singkatnya.

Salah satu bentuk perlawanan yang dia ungkapkan adalah melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan dengan dugaan penghasutan.

''Saya sudah melaporkan Kapolda metro Jaya dugaan tindak pidana penghasutan ke Mabes Polri. Nanti kita lihat saja penanganannya seperti apa,'' ujarnya.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Hukum, Umum, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/