Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
18 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
18 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
8 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
17 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
17 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
17 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Badminton

KPK Tetapkan Mantan Anggota DPR Tersangka Kelima Kasus Korupsi E-KTP

KPK Tetapkan Mantan Anggota DPR Tersangka Kelima Kasus Korupsi E-KTP
Markus Nari. (tempo.co)
Rabu, 19 Juli 2017 22:01 WIB
JAKARTA - KPK menetapkan tersangka kelima dalam kasus dugaan megakorupsi KTP elektronik (e-KTP). Tersangka kelima tersebut adalah Markus Nari, mantan anggota DPR RI periode 2009-2014.

''MN diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP elektronik di DPR,'' ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Juli 2017, seperti dikutip dari tempo.co. 

Febri menuturkan, KPK menduga Markus telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun itu.

Ia diduga ikut serta dalam proyek itu sehingga merugikan negara Rp2,3 triliun dari proyek 2011-2013. 

Menurut Febri, Markus diduga meminta duit Rp5 miliar dari Irman, mantan Dirjen Kependudukan, Kemendagri.

KPK pun menduga sudah ada transaksi senilai Rp4 miliar dari Irman ke Markus.

''Indikasi penerimaan ataupun pemberian lain akan terus diperdalam pada proses penyidikan ini,'' kata dia. 

Politikus Partai Golkar itu disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Markus disangka melanggar Pasal 21 undang-undang yang sama. 

Marcus Nari pada Juni 2017 lalu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan dan penuntutan dalam kasus e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik.

Politikus Partai Golkar itu juga diduga menekan Miryam S. Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan. Miryam sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus kesaksian palsu dalam penyidikan e-KTP ini.

Markus Nari merupakan tersangka kelima kasus dugaan korupsi e-KTP. Tersangka lainnya adalah Irman dan Sugiharto, mantan Penjabat Pembuat Komitmen Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Kedua tersangka sedang dalam proses pengadilan. Tersangka ketiga adalah pengusaha Andi Narogong, dan keempat adalah Ketua DPR Setya Novanto.***

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:Badminton, Beladiri
wwwwww