Bawa Batubara Ilegal, Bakamla RI Tangkap Kapal Tongkang di Paser, Kaltim
Penulis: Muslikhin Effendy
Kapal yang ditarik dengan tug boat Bloro 1 tersebut ditangkap karena membawa batu bara illegal sebanyak 5.500 MT.
Kepala Penindakan Hukum Bakamla RI, Brigadir Jenderal Polisi Frederik Kalalembang yang langsung memeriksa kapal bersama dengan Direktur Operasi Laut, Laksma TNI Rahmad Eko mengungkapkan, bahwa batu bara tersebut rencananya akan dibawa ke Samarinda yang selanjutnya akan ditampung dikapal Mother vessel MV.Glovis Desire yang saat ini sedang lego jangkar di perairan Muara Berau.
"Saat dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut tidak dapat mempeihatkan dokumen Aslinya kepada petugas Ops Gabungan Nusantara Bakamla 2017 dan diduga asal Batu Bara tersebut tidak sesuai dengan yang tertera difoto copy dokumen yang diperlihatkan. Makanya kita tangkap," kata Frederik dalam keterangannya persnya, Kamis (27/7/2017).
Ia menambahkan, petugas saat ini sedang melakukan pengembangan dengan mencari tahu asal usul dokumen Batu Bara tersebut yang berasal dari Koperasi Pertambangan Mupakat Taka.
"Sementara kapal akan diadhock ke Dit Polairud Polda Kaltim di Balikpapan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Ada pun pasal yang dilanggar dalam hal ini adalah pasal 158 UU No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan meniral dan batu bara," pungkas Frederik.
Terkait penangkapannya sendiri lanjut dia dilakukan Oleh Kapal Polair KP Robin XII yang dinakhodai oleh Brigadir Satrio Utomo yang tergabung dalam Operasi Gabungan Nusantara Bakamla 2017. ***
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur |