Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
10 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
5 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
6 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Penumpang Transportasi Berbasis Online Dapat Tanggungan dari Jasa Raharja

Penumpang Transportasi Berbasis Online Dapat Tanggungan dari Jasa Raharja
Selasa, 01 Agustus 2017 12:06 WIB

MEDAN - Perwakilan Jasa Raharja Sumatera Utara Nasjwin menjelaskan terkait transportasi online, para penumpang ditanggung pihak Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan.

Hal tersebut disampaikan Nasjwin dalam acara talkshow mengenai pencegahan, penanganan dan layanan unggulan laka lantas. Kegiatan tersebut diadakan di Warung Kopi Wak Noer, Jalan Uskup Agung Medan.

"Para pengguna transportasi online selama, kendaraan itu tertera izin resminya akan ditanggung oleh pihak Jasa Raharja," ungkapnya.

Menurut Nasjwin, para pengguna dapat mengetahui kendaraan tersebut memiliki izin dari stiker khusus dan Uji KIR.

Ia menjelaskan apabila kendaraan tersebut memiliki izin, maka hak yang didapat pengguna sama dengan hak penumpang transportasi biasa.

Namun Nasjwin mengaku transportasi online sepeda motor seperti Gojek masih belum ditanggung oleh Jasa Raharja.

Menurut Nasjwin Jasa Raharja tidak menangung pihak-pihak yang tidak memiliki izin.

"Selama ia memiliki izin dan membayar premi Jasa Raharja maka kami akan mengeluarkan hak korban kecelakaan tersebut," ungkapnya.

Terkait perusahaan rental mobil, Nasjwin juga menjelaskan harus memiliki izin dari Dinas Perhubungan dan pihak terkait agar dapat ditanggung oleh Jasa Raharja. "Apabila terjadi kecelakaan segera sediakan dokumen pendukung seperti KTP atau KK korban," ungkapnya.

Nasjwin juga menjelaskan untuk mendapatkan biaya rumah sakit harus mengurus surat keterangan dari pihak kepolisian.

Menurut Nasjwin setiap rumah sakit hingga klinik telah bekerjasama dengan Pihak Jasa Raharja. Ia kemudian mengingatkan selama enam bulan sejak kecelakaan tidak melakukan pengurusan ke jasa raharja, maka akan kadaluarsa.

"Apabila sudah diakui namun klaimnya tidak ditindaklanjuti itu juga bisa gugur,"katanya.

Terkait batasan usia menurut Nasjwin tidak dibatasi selama masih Warga Negara Inddonesia. "Pejalan kaki juga dapat di tanggung Jasa Raharja apabila mengalami kecelakaan ditabrak kendaraan bermotor sesuai UU 34 Tahun 1964," jelasnya.

Kemudian lanjut Nasjwin, untuk korban yang meninggal dunia, harus menjelaskan masalah hak waris. Dengan melampirkan bukti surat nikah dan surat keterangan lainnya.

Nasjwin juga mengingatka agar melampirkab surat kematian dari pihak kelurahan atau rumah sakit.

Mengenai santunan cacat tetap menurit Nasjwin, diberikan waktu pengobatan paling lama satu tahu atau 365 hari. "Kami juga melibatkan rumah sakit atau konsultan untuk menilai cacat tetap tersebut," imbuhnya.

Editor:Wen
Sumber:tribun
Kategori:Sumatera Utara, Umum, Pemerintahan, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/