Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
4
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
22 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
19 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Ini Tanggapan Kapolrestabes Medan Soal Putusan Prapid Raja

Ini Tanggapan Kapolrestabes Medan Soal Putusan Prapid Raja
Rabu, 09 Agustus 2017 14:42 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN - Menanggapi putusan pra-peradilan yang mengabulkan gugatan Siwaji Raja, tersangka kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, Kombes Pol Sandi Nugroho selaku Kapolrestabes Medan menyatakan menyerahkan penilaian atas kasus ini kepada masyarakat.

Orang nomor satu di Mapolrestabes Medan itu bilang, biar masyarakat yang menilai.

"Yang jelas praperadilan itu bukan keputusan pokok. Itulah keputusan Hakim. Biarlah masyarakat yang melihat dan menilai. Kita tidak perlu mengomentari atau bawa perasaan terkait putusan itu," kata Sandi.

‎Begitupun, menurutnya, putusan praperadilan yang membatalkan status Siwaji Raja sebagai tersangka secara moral adalah preseden buruk. Sebab, pada sisi lain alat bukti untuk menjerat Raja sudah cukup.

"Terlebih lagi, berkasnya sudah dilimpahkan jaksa ke pengadilan untuk disidangkan," ujar alumnus Akpol tahun 1995 ini.

Sebelumnya, Siwaji Raja ditetapkan sebagai otak pembunuhan terhadap Indra Gunawan alias Kuna yang dibunuh pada Rabu (18/1/2017) silam. Raja diduga merupaka dalang dari eksekusi terhadap Kuna dan memerintahkan Rawindra untuk mencari eksekutor pembunuhan.

Sayangnya, Rawi justru tewas saat ditangkap polisi. Oleh karena itu, tewasnya Rawi justru mengaburkan dugaan peran Raja dalam kasus ini.

Selain menembak mati Rawi, Polisi juga menembak mati eksekutor bernama Awaluddin alias Putra dan menangkap Jo Hendal, orang yang membonceng Putra saat eksekusi.

Tidak hanya itu, petugas berhasil menangkap beberapa orang dalam kaitan kasus ini.

Namun, setelah mengajukan praperdilan sebanyak dua kali, Siwaji Raja alias Raja Kalimas berhasil lolos dari dakwaan.

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/