Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
23 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
20 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Pendidikan

Tunjangan Tak Dibayar, Guru Terpencil di Aceh Singkil Minta Pindah Tugas

Tunjangan Tak Dibayar, Guru Terpencil di Aceh Singkil Minta Pindah Tugas
Guru-guru terpencil dari SD Negeri dan SMPN Satu Atap Rantau Gedang mendatangi Kantor Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Singkil, mempertanyakan tunjangan terpencil guru yang tidak dibayarkan, Kamis (10/7/2017). [Ist]
Kamis, 10 Agustus 2017 20:08 WIB
Penulis: Helmi
SINGKIL - Ratusan guru-guru yang bertugas di daerah terpencil (Gurdacil), sepakat akan membuat surat permohonan untuk meminta dipindah tugaskan ke sekolah di daratan. Itu sebagai bentuk aksi protes, lantaran tunjangan Gurdacil tidak kunjung dibayarkan hingga saat ini.


"Jika DPRK dan pemerintah daerah tidak respons terhadap nasib kami, mohon mutasikan kami semua Gurdacil ke daratan. Kami 180 lebih Gurdacil, telah sepakat akan membuat surat permohonan untuk dipindah tugaskan dari daerah terpencil," kata salah satu Guru SD Negeri 1 Pulau Balai, Yusril, Kamis (10/8/2017).
 
Kata Yusril, mereka para guru terpencil merasa telah tertipu dengan janji-janji yang disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil.
Pasalnya, penyampaian anggota dewan di Komisi IV DPRK Aceh Singkil pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kebudayaan, PGRI, KoBar-GB Aceh Singkil serta perwakilan guru-guru daerah terpencil, 11 April 2017 lalu, terkait tunjangan guru terpencil, tetapi sampai saat ini belum juga terbayarkan.
 
"Sepertinya RDP yang dilaksanakan itu hanya untuk menina bobokkan kami, hasil RDP yang diputuskan bersama, hingga kini belum terealisasi," ucap Yusril.
 
"Kami Gurdacil sangat merasa kecewa terhadap DPRK, khususnya Komisi IV pimpinan Sadri Lingga yang terkesan menipu Gurdacil dengan janji-janji palsu hanya untuk menenangkan keadaan," ucap Yusril.
 
Menurutnya, DPR sejatinya berfungsi sebagai wadah menyalurkan aspirasi rakyat, tetapi sejauh ini fungsi tersebut sepertinya nama belaka. "Benar seperti slogan banyak orang, bahwa anggota DPR hanya dekat dengan rakyat kala memiliki kepentingan terhadap rakyat, konon lagi menjelang pemilu."
 
Untuk memperjuangkan haknya, sebelumnya Gurdacil sempat menggelar aksi mogok mengajar pada 5-8 April 2017, menuntut agar dibayarkan tunjangan guru terpencil tersebut. Namun aksi mogok mengajar dihentikan setelah adanya upaya penyelesaian oleh DPRK yang digelar melalui RDP.
 
Menanggapi desakan guru-guru terpencil, Ketua PGRI Kabupan Aceh Singkil M Najur kepada GoAceh mengatakan, regulasi dalam menentukan guru daerah terpencil tidak lagi mengacu pada SK Kepala Daerah.
 
Untuk dua tahun terakhir ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan merujuk pada Keputusan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) Nomor: 030 Tahun 2016. 
 
Sehingga guru-guru Daerah Kepulauan Banyak, Pulau Banyak Barat (PBB), Kuala Baru, dan sebagian daerah daratan yang selama ini mendapatkan tunjangan daerah terpencil tidak lagi diberikan. Itu lantaran mengacu kepada dasar keputusan tersebut adalah Peraturan Menteri Desa Pembanguanan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor.2 Tahun 2016, dimana data awal dalam menentukan indeks desa bermula dari data yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS).
 
Disebutkannya, ada dua poin dalam RDP April lalu, di antaranya DPRK, Disdikbud, PGRI, KoBar GB dan perwakilan Gurdacil, bersama-sama menelusuri ke Bappenas, KDPDTT dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta untuk meminta pertimbangan agar hak Gurdacil tersebut bisa dibayarkan.
 
Namun, bila opsi pertama tidak membuahkan hasil maka Pemkab Aceh Singkil harus menganggarkan melalui APBK Aceh Singkil Perubahan. Kendati sangat disayangkan, sampai saat ini apa yang telah diputuskan itu belum terlaksana.
 
"Kemungkinan disebabkan oleh kesibukan Komisi IV DPRK Aceh Singkil, nanti kami akan menanyakan langsung pada Ketua Komisinya," ucap Najur.
 
Hingga Kamis (10/8/2017) sore ini, persoalan yang sama kembali dikeluhkan guru-guru dari SD Negeri Rantau Gedang dan SMPN Satu Atap Rantau Gedang. Sekitar 16 guru yang mengajar di daerah pedalaman dan rawan banjir itu mendatangi kantor Majelis Pendidikan Daerah (MPD) di Pulo Sarok Singkil, untuk mempertanyakan tunjangan terpencil mereka yang sudah tidak terima sejak setahun belakangan.
 

Editor:Zuamar
Kategori:Pendidikan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/