Tunjangan Tak Dibayar, Guru Terpencil di Aceh Singkil Minta Pindah Tugas
Kamis, 10 Agustus 2017 20:08 WIB
Penulis: Helmi
Penulis: Helmi
SINGKIL - Ratusan guru-guru yang bertugas di daerah terpencil (Gurdacil), sepakat akan membuat surat permohonan untuk meminta dipindah tugaskan ke sekolah di daratan. Itu sebagai bentuk aksi protes, lantaran tunjangan Gurdacil tidak kunjung dibayarkan hingga saat ini.
"Jika DPRK dan pemerintah daerah tidak respons terhadap nasib kami, mohon mutasikan kami semua Gurdacil ke daratan. Kami 180 lebih Gurdacil, telah sepakat akan membuat surat permohonan untuk dipindah tugaskan dari daerah terpencil," kata salah satu Guru SD Negeri 1 Pulau Balai, Yusril, Kamis (10/8/2017).
Kata Yusril, mereka para guru terpencil merasa telah tertipu dengan janji-janji yang disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil.
Pasalnya, penyampaian anggota dewan di Komisi IV DPRK Aceh Singkil pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kebudayaan, PGRI, KoBar-GB Aceh Singkil serta perwakilan guru-guru daerah terpencil, 11 April 2017 lalu, terkait tunjangan guru terpencil, tetapi sampai saat ini belum juga terbayarkan.
"Sepertinya RDP yang dilaksanakan itu hanya untuk menina bobokkan kami, hasil RDP yang diputuskan bersama, hingga kini belum terealisasi," ucap Yusril.
"Kami Gurdacil sangat merasa kecewa terhadap DPRK, khususnya Komisi IV pimpinan Sadri Lingga yang terkesan menipu Gurdacil dengan janji-janji palsu hanya untuk menenangkan keadaan," ucap Yusril.
Menurutnya, DPR sejatinya berfungsi sebagai wadah menyalurkan aspirasi rakyat, tetapi sejauh ini fungsi tersebut sepertinya nama belaka. "Benar seperti slogan banyak orang, bahwa anggota DPR hanya dekat dengan rakyat kala memiliki kepentingan terhadap rakyat, konon lagi menjelang pemilu."
Untuk memperjuangkan haknya, sebelumnya Gurdacil sempat menggelar aksi mogok mengajar pada 5-8 April 2017, menuntut agar dibayarkan tunjangan guru terpencil tersebut. Namun aksi mogok mengajar dihentikan setelah adanya upaya penyelesaian oleh DPRK yang digelar melalui RDP.
Menanggapi desakan guru-guru terpencil, Ketua PGRI Kabupan Aceh Singkil M Najur kepada GoAceh mengatakan, regulasi dalam menentukan guru daerah terpencil tidak lagi mengacu pada SK Kepala Daerah.
Untuk dua tahun terakhir ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan merujuk pada Keputusan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) Nomor: 030 Tahun 2016.
Sehingga guru-guru Daerah Kepulauan Banyak, Pulau Banyak Barat (PBB), Kuala Baru, dan sebagian daerah daratan yang selama ini mendapatkan tunjangan daerah terpencil tidak lagi diberikan. Itu lantaran mengacu kepada dasar keputusan tersebut adalah Peraturan Menteri Desa Pembanguanan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor.2 Tahun 2016, dimana data awal dalam menentukan indeks desa bermula dari data yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS).
Disebutkannya, ada dua poin dalam RDP April lalu, di antaranya DPRK, Disdikbud, PGRI, KoBar GB dan perwakilan Gurdacil, bersama-sama menelusuri ke Bappenas, KDPDTT dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta untuk meminta pertimbangan agar hak Gurdacil tersebut bisa dibayarkan.
Namun, bila opsi pertama tidak membuahkan hasil maka Pemkab Aceh Singkil harus menganggarkan melalui APBK Aceh Singkil Perubahan. Kendati sangat disayangkan, sampai saat ini apa yang telah diputuskan itu belum terlaksana.
"Kemungkinan disebabkan oleh kesibukan Komisi IV DPRK Aceh Singkil, nanti kami akan menanyakan langsung pada Ketua Komisinya," ucap Najur.
Hingga Kamis (10/8/2017) sore ini, persoalan yang sama kembali dikeluhkan guru-guru dari SD Negeri Rantau Gedang dan SMPN Satu Atap Rantau Gedang. Sekitar 16 guru yang mengajar di daerah pedalaman dan rawan banjir itu mendatangi kantor Majelis Pendidikan Daerah (MPD) di Pulo Sarok Singkil, untuk mempertanyakan tunjangan terpencil mereka yang sudah tidak terima sejak setahun belakangan.
Editor | : | Zuamar |
Kategori | : | Pendidikan |