Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
18 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
13 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
13 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
18 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  Riau

Akreditasi Panti Sosial di Riau akan Dilakukan Secara Bertahap

Akreditasi Panti Sosial di Riau akan Dilakukan Secara Bertahap
Bimtek LKS menuju Akreditasi Panti Sosial di Riau.
Sabtu, 12 Agustus 2017 09:44 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Dinas Sosial (Dissos) Provinsi Riau berupaya untuk melakukan akreditasi panti-panti sosial yang tersebar di seluruh wilayah Riau. Ini dilakukan Dissos untuk menjamin standar kelayakan panti setelah belajar dari kasus memilukan di Yayasan Tunas Bangsa Pekanbaru beberapa waktu yang lalu.

Pada permulaan ini, Dissos telah memberikan bimbingan teknis bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang berasal dari kabupaten dan kota se-Riau sejak Rabu (9/8/2017) lalu.

Plt Kepala Dissos Riau, Syarifuddin AR mengatakan bahwa bimtek tersebut pada dasarnya bertujuan untuk memberikan bimbingan dan pengetahuan kepada pengelola lembaga kesejahteraan sosial. Seperti halnya bagaimana cara mengelola panti yang sesuai dengan norma standar nasional pengelolaan panti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 30/HUK/2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA).

Di mana, Permensos tersebut menegaskan, bahwa untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) hanya bisa beroperasi jika memiliki izin operasional tertulis oleh Dissos kabupaten/kota dan diperbarui setiap lima tahunnya.

Kemudian, izin tersebut dapat dicabut oleh Dissos kabupaten/kota apa bila dianggap tidak layak sesuai standar nasional dan dikhawatirkan dapat membahayakan kehidupan penghuni panti.

"Kita berharap kasus Panti Tunas Bangsa yang lalu tidak terulang lagi. Untuk itulah, panti-panti lain di Riau perlu pengawasan oleh pihak terkait," kata Syarifuddin yang juga Kepal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Riau tersebut kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Sabtu (12/8/2017).

Ia pun secara bertahap akan mendorong panti-panti yang tersebar di Riau untuk diakteditasi. Dengan begitu diharapkan kelayakan hidup penghuni panti dapat dipastikan terjamin.

‌"Ke depannya secara bertahap panti-panti akan dilakukan akreditasi," tandasnya. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/