Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
20 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
2
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
19 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
3
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
22 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
4
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
22 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
5
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
Basket
24 jam yang lalu
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
6
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
DKI Jakarta
20 jam yang lalu
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
Home  /  Berita  /  PON

Agar Pajaknya Masuk PAD Siak, Legislator Meminta Kabag Hukum Buat Draft Perubahan Perda Penangkaran Sarang Walet

Agar Pajaknya Masuk PAD Siak, Legislator Meminta Kabag Hukum Buat Draft Perubahan Perda Penangkaran Sarang Walet
Hearing lintas sektoral dengan pengusaha sarang burung walet, ormas, dan dinas terkait, Senin (14/8/2017) di Kantor DPRD Siak.
Senin, 14 Agustus 2017 17:03 WIB
Penulis: Ira Widana
SIAK - Anggota DPRD Siak dari fraksi PDIP, Marudut Pakpahan meminta kepada bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Siak Provinsi Riau, untuk membuat draft baru tentang peraturan daerah (Perda) terkait penangkaran sarang burung walet di daerah setempat.

Ini dilakukan agar pajak dari pengusaha burung walet tersebut transparasi masuk ke kantong Pemda Siak. Melihat saat ini seluruh pengusahaan sarang burung walet di daerah setempat tidak memiliki izin, dan ternyata mereka ada yang menyalurkan pajak, walau tidak maksimal.

"Jadi saya meminta kepada Kabag Hukum agar membuat draft perubahan perda tersebut. Agar di perda berikutnya sudah jelas, bahwa pengusaha sarang burung walet ini mematuhi aturan sesuai dengan perda yang ada. Jangan main kucing-kucingan lagi," kata dia, saat memimpin Hearing lintas sektoral dengan pengusaha sarang burung walet, ormas, dan dinas terkait, Senin (14/8/2017) di Kantor DPRD Siak.

Hal itu dilakukan tidak terlepas dari meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sarang burung walet. Melihat banyaknya usaha penangkaran di daerah setempat, sektor pajak dari usaha tersebut harus diburu.

"Kita menyadari bersama, bahwa izin dari usaha ini kan tidak ada. Jadi jika kita perbaiki perda-nya dan memberikan izin kepada mereka, kan menghasilkan bagi daerah. Untuk itu, bagian perizinan pun jangan dipersulit mereka untuk mengurus izin, orang kasih duit kok dipersulit," terangnya.

Untuk itu, dia minta agar bagian Hukum Sekda Siak mencatat semua pernyataan dari semua ormas yang mengikuti hearing. Karena pada pelaksaan Hearing berikutnya sudah jelas apa-apa saja yang akan dimasukan dalam Perda.

"Sebenarnya masalah ini bisa tertangani semua, asal kita tidak saling ego. Ormas Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (PMKS) dan kawan-kawan, sejatinya ingin permasalah sarang burung walet ini bisa clean, dan menghasilkan PAD bagi Siak. Jadi wajar saja mereka mendesak agar permasalahan ini cepat selesai," pungkas Marudut.

Sebagai contoh kata Marudut, pemutaran kaset di penangkaran sarang burung walet malam hari. Hal itu sejatinya sangat menganggu masyarakat. Dan di Perda nanti hal itu mungkin kita cantumkan.

"Saya juga sering mendengar bahwa pengusaha memutar kaset sangat kuat pada saat Shalat Isya. Jadi kan sangat mengganggu. Bila perlu nanti seluruh sarang walet di Siak ada simbolnya, mana yang ada di kota dan di luar kota. Jadi pajaknya juga berbeda-beda," ungkapnya.

Terkait permasalahan itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Siak Jon Efendi menyampaikan, sebelum melaksanakan Hearing berikutnya, pihaknya akan mendudukkan semua pihak untuk mengakomodir permasalah tersebut.

"Semua akan kita akomodatir, sebelum hearing kedua nanti, kita juga akan duduk dengan mereka (ormas)," ujarnya.

Jon Efendi juga mengaku, Perda terkait sarang burung walet itu sejatinya perlu diubah, karena banyak butiran-butiran yang belum sesuai dangan kondisi saat ini.

"Perlu diubah. Karena ada klausul-klausul yang tidak produktif. Dan jika sudah diubah, kita usahakan masuk dalam Prolekda tahun 2017 ini. Penerapannya juga akan kita libatkan OPD yang bersangkutan nanti," ujar Jon Efendi. ***

Kategori:Voli, PON
wwwwww