Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
22 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
5
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
6
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Fakta Mengejutkan Kunjungan Dewan di Lahan HGU PTPN II Simalingkar

Fakta Mengejutkan Kunjungan Dewan di Lahan HGU PTPN II Simalingkar
Rabu, 16 Agustus 2017 20:14 WIB
MEDAN - Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, Januari Siregar menyebutkan terdapat beberapa objek yang mereka datangi dalam kunjungan kerja ke lahan yang memicu polemik antara warga dengan piha PTPN II di Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (15/8/2017).

Dalam kunjungan tersebut, rombongan komisi A DPRD Sumut langsung menuju 3 titik utama yang menjadi persoalan yakni batas lahan, bangunan yang diratakan oleh pihak PTPN II dan juga lahan kuburan yang juga dipersoalkan oleh warga.

"Kami dipimpin Ketua Komisi A, Fernando Simanjuntak langsung turun ke lokasi. Kami minta warga menunjukkan titik-titik yang mereka persoalkan," katanya, Rabu (16/8/2017).

Politisi PKPI ini menjelaskan, fakta yang mereka temukan yakni masing-masing pihak baik PTPN II dan warga sama-sama menyatakan bahwa batas wilayah lahan HGU adalah batas alam seperti aliran sungai yang ada dilokasi. Kemudian mengenai bangunan yang dirubuhkan dalam aktifitas pembersihan lahan oleh pihak PTPN II, sebagian warga menyatakan bangunan tersebut merupakan jambur. Namun, mereka mengatakan bukan pihak yang membangun jambur tersebut, melainkan hanya memakai untuk pertemuan-pertemuan adat.

"Tidak ada dari masyarakat yang mengaku membangun jambur tersebut, sedangkan PTPN II menyatakan bahwa jambur yang disebut warga tersebut merupakan balai karyawan yang dibangun diatas lahan HGU," ujarnya.

Kemudian yang ketiga menurut Januari yakni mengenai lokasi tanah wakaf atau pekuburan. Dalam kunjungan dewan, Pihak PTPN II menurut Januari sudah menyatakan bahwa lahan pekuburan tersebut sudah berada di luar HGU sehingga tidak bermasalah. Fakta-fakta ini menurutnya akan dibawa ke DPRD Sumut untuk dibahas bersama para stakeholder lainnya seperti pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi lain.

Editor:Fatih
Sumber:RMOLSumut.com
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/