Polisi Kantongi Identitas 2 Provokator Pengeroyokan Driver Go-Jek Pekanbaru
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Bahkan dua orang dari pihak taksi konvensional ini diduga kuat sebagai provokator aksi pengeroyokan terhadap pengemudi Go-Jek dan Go-Car di simpang Mal SKA Pekanbaru.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto saat ditemui dan berbincang dengan GoRiau.com di ruang kerjanya, Senin (21/8/2017) sore di Mapolresta Pekanbaru.
"Ada dua orang dari pihak taksi konvensional yang sudah kita kantongi identitasnya, diduga kuat sebagai provokator aksi pengeroyokan terhadap pengemudi Go-Jek di Mal SKA Pekanbaru," terangnya.
"Kita juga masih terus mendalami penyelidikan dan memeriksa seluruh CCTv yang terpasang disekitar TKP pengeroyokan. Saat ini, sudah ada lima saksi yang sudah kita mintai keterangannya," sambung Kapolresta.
Mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok pengemudi taksi konvensional terhadap pengemudi Go-Jek dan Go-Car Pekanbaru, Polresta Pekanbaru juga telah membentuk tim khusus.
Tak hanya dari Satuan serta Unit Reserse Kriminal (Reskrim) saja, pihak Intelkam jajaran Polsek di Polresta Pekanbaru dikerahkan, demi mengungkap pelaku pengeroyokan terhadap pengemudi Go-Jek Pekanbaru yang kian meresahkan masyarakat.
"Kita sudah bentuk tim khusus untuk menangani kasus ini, sesuai dengan perintah Kapolda Riau untuk menindak tegas para pelaku pengeroyokan," ujar Kapolresta.
Kapolresta menambahkan, dalam mengusut kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok pengemudi taksi konvensional ini, Ia pun tak main-main dalam penerapan pasal yang akan disangkakan kepada para pelaku.
"Kita tidak main-main, tindak tegas para pelaku dan dalam hal ini kita akan menerapkan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," pungkasnya.***
Kategori | : | Hukum |