Home  /  Berita  /  Pendidikan

BEM Unimal: Dari Awal Kita Sudah Yakin Nanda Feriana tidak Bersalah

BEM Unimal: Dari Awal Kita Sudah Yakin Nanda Feriana tidak Bersalah
Ketua BEM Unimal, Muslem Hamidi [Ist]
Rabu, 23 Agustus 2017 13:44 WIB
Penulis: Jamaluddin Idris

LHOKSUKON - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Malikussaleh (Unimal) mengaku dari awal sudah meyakini bahwa Nanda Feriana tidak bersalah. Seperti diketahui, mahasiswi Jurusan Ilmu Komunikasi itu diadukan ke hukum oleh seorang dosen atas dugaan pencemaran nama baik. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe memvonis kasus tersebut tidak cukup unsur.

"Saya rasa banyak pihak yang akan senang dan puas menerima keputusan ini, apalagi kalangan mahasiswa yang selama ini selalu memberikan dukungan kepada Nanda Feriana. Memang kami dari awal sudah meyakini ia tidak bersalah," kata Ketua BEM Unimal, Muslem Hamidi saat menghubungi GoAceh, Rabu (23/8/2017).

Baca: BEM Unimal Minta Jaksa Bebaskan Hukuman Nanda Feriana

Muslem berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua kalangan, terutama bagi pihak kampus agar kedepannya tidak terburu-buru mengadukan seseorang ke ranah hukum yang dianggap bersalah, namun pada dasarnya tidak bersalah.

"Kalau dari dulu diselesaikan secara internal kan bisa. Tapi yasudahlah. Kedepan kita harap para dosen juga harus lebih dewasa dalam menghadapi mahasiswanya yang juga merupakan anaknya sendiri," kata Muslem.

"Alhamdulillah Nanda yang sebelumnya dianggap bersalah dan memikat perhatian banyak orang sekarang sudah jelas tidak bersalah. Saya harap semua mahasiswa kedepan tetap semangat dalam menyuarakan kebenaran," sambung Muslem.

Baca juga: Minta Nanda Dibebaskan, BEM Unimal Gelar Aksi Depan Pengadilan Lhokseumawe

Hingga berita ini dipublikasi, GoAceh belum berhasil mendapat keterangan dari majelis hakim PN Lhokseumawe. Namun vonis bebas Nanda Feriana ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya Teuku Fakhrizal Dani.

"Nanda Feriana didakwa dengan dakwaan dua alternative. Alternative kesatu itu melanggar pasal 27 ayat 3 tentang undang-undang ITE, dakwaan kedua melanggar pasal 310 ayat 1 ayat 2 KUHP. Namun tuntutan terhadap Nanda Feriana tidak cukup unsur, maka akhirnya hakim vonis bebas," kata Teuku Fakhrizal Dani kepada wartawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nanda Feriana diadukan ke ranah hukum oleh seorang dosen Kampus Unimal atas dugaan pencemaran nama baik. Nanda diadukan setelah dosen keberatan dengan status yang dilontarkan Nanda Feriana di sebuah media sosial (Facebook).

Kategori:Pendidikan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/