Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
2
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
13 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
3
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
4
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
8 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
5
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
8 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Beladiri

Diduga Pengedar, Sat Narkoba Polres Inhu Jebloskan Pria Gaek Ini ke Penjara

Diduga Pengedar, Sat Narkoba Polres Inhu Jebloskan Pria Gaek Ini ke Penjara
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan Sat Narkoba Polres Inhu.
Selasa, 29 Agustus 2017 21:04 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Setelah berhasil membekuk dua pemilik sabu yang merupakan warga Kecamatan Rengat Indragiri Hulu Riau beberapa hari lalu, kini Sat Narkoba Polres Inhu kembali menyikat seorang tersangka yang diduga bandar barang haram itu.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka yang sudah tidak muda (gaek) itu, petugas berhasil menyita uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu sebesar Rp1.500.000 rupiah, 1 timbangan elektrik, 1 buah bong, hp, plastik pembungkus dan sabu-sabu seberat 0.39 gram.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari melalui Paur Humas Ipda Juraidi menjawab GoRiau.com, Selasa (29/8/2017) malam membenarkan hal itu.

"Benar, tersangkayang diamankan berinisial EN (52), warga Jalan Azkiaris Kelurahan Kampung Besar Kota, Rengat. Penangkapan tersangkaitu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Harut Kemri," sebut Juraidi.

Sebelumnya tutur Juraidi, penangkapan tersangka itu merupakan hasil informasi dari masyarakat setempat yang merasa sudah gerah denganaktifitas tersangka. Berdasarkan hal itu, tim melakukan penyelidikan.

"begitu sudah kita yakini, tepat pada Selasa (29/8/2017) sekira pukul 14.00 WIB, tersangka langsung kita bekuk di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti tersebut yang disimpan tersangka di rumah itu," terangnya.

Dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tersangka langsung digiring ke Mapolres Inhu.

"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan UU No 35 tahun 2009 pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.(Jef)

Kategori:Beladiri
wwwwww