Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
2
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
13 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
3
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
9 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
4
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
8 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
5
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
8 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Korupsi Dana Desa 2016, Kejari Palas Tetapkan Kades Tangga Bosi Sebagai Tersangka

Korupsi Dana Desa 2016, Kejari Palas Tetapkan Kades Tangga Bosi Sebagai Tersangka
Kasi Intel Kajaksaan Negeri Palas Dafit Riadi
Selasa, 29 Agustus 2017 21:01 WIB
Penulis: Ibnu Sakti Nasution
PADANG LAWAS - Kejaksaan Negeri Padang Lawas  (Palas) telah menetapkan Kepala Desa Tangga Bosi berinisial AH sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2016  yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 286.606.603.

Oknum Kades Desa Tangga Bosi, Kecaatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka No Print -109/N. 2.37 /Fd .1/ 08/2017 tanggal 29 Agustus 2017.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Palas menemukan alat bukti yang kuat terhadap yang bersangkutan dan telah dilaksanakan ekspose perkara, Selasa ( 29/8/2017).

Kajari Palas Ikkeu Bahtiar melalui Kasi Intel Kajari Palas Dafit Riadi mengatakan, penetapan status hukum sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa dilakukan setelah perkara dimaksud memenuhi syarat formil dan materil dari hasil penyidikan dan alat bukti.

Kata Dafit, kerugian keuangan negara berdasarkan laporan audit Infektorat Kabupaten Palas atas penggunaan dana desa Tangga Bosi tahun anggaran 2016, lebih kurang Rp 286 juta. Sementara dalam penyelidikan, pihak kejaksaan telah memeriksa Kades Tangga Bosi sebanyak tiga kali dengan memeriksa sebanyak 15 saksi terdiri dari unsur perangkat desa, petugas pendaming desa dan Kecamatan serta BPD Desa Tangga Bosi.  "Dalam waktu dekat ini (kita) akan berkoordinasi dengan pihak BPK untuk mempertajam hasil audit Inspektorat yang menyatakan adanya kerugian negara sebasar Rp .286.606.603 nomor 713/1102/LHP/2017 tertanggal 2 Juni 2017 lalu," jelasnya.  

Bahkan, kata dia, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka yang akan ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi dana Desa Tangga Bosi, berjumlah lebih dari satu orang dan pertambahan jumlah tersangka tersebut dilakukan setelah proses penetapan hukum terhadap tersangka.

Informasi lain yang dihimpun menyebutkan, jumlah dana Desa Tangga Bosi sebesar Rp 667 juta lebih itu akan dibangunkan untuk pengerasan jalan, MCK dan pengadaan laptop, teratak serta kursi. Namun dalam proses pengerjaan jalan yang dikerjakan merupakan jalan kabupaten yang dibuka oleh dinas pekerjaan umum kemudian dilanjutkan PNPM.

Sedangkan pembangunan MCK yang direncanakan di bagian Masjid Roudhotul Jannah Desa Tangga Bosi dengan anggaran Rp 146 juta, dipindahkan tanpa sepengetahuan warga ke lokasi MDA Tangga Bosi dengan biaya yang diperkirakan hanya Rp 40 juta. Sementara laptop dan taratak tidak terlihat barangnya.

Tokoh Masyarakat Desa Tangga Bosi H Penerbang Nasution meminta agar Kades Tangga Bosi dinonaktifkan dan diganti dengan caretaker atau pejabat dari kantor camat setempat. 

Menurut dia bersama warga lainnya, lebih baik dana desa 2017 tidak usah dicairkan untuk desa tersebut karena akan menjadi ajang korupsi berjemaah.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Beladiri, Olympic, PON
wwwwww