Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
18 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
17 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
17 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
3 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
2 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
2 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  Umum

Polisi Ciduk Satu Pria Bersama 2 Senjata Api di Aceh Utara

Polisi Ciduk Satu Pria Bersama 2 Senjata Api di Aceh Utara
Dua pucuk senjata api ilegal yang diamankan polisi di Pulo U, Tanah Luas, Aceh Utara, Kamis (7/9/2017). [Istimewa]
Kamis, 07 September 2017 18:15 WIB
Penulis: Hafiz Erzansyah
BANDA ACEH - Satuan Resnarkoba Polres Aceh Utara mengamankan seorang warga berinisial JL (35), warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kamis (7/9/2017) pagi sekira pukul 06.00 WIB. Tersangka ditangkap atas dugaan kepemilikan sabu-sabu dan senjata api ilegal.

Menurut informasi dihimpun dari Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Direktur Dit Resnarkoba, Kombes Pol Agus Sartijo, barang bukti diamankan berupa sepucuk senjata api jenis FN Colt MK Series VI kaliber 9 milimeter Arcansan Siracuse buatan Amerika Serikat (USA) dan sepucuk senjata api jenis Revolver dengan nomor regestrasi 796117‎.
 
"‎Tersangka merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ditangkap di Gampong Pulo U, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara. Sementara senpi tersebut berhasil disita personel saat melakukan penyelidikan di Gampong Meunasah Rambot, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara," ujarnya saat dikonfirmasi.
 
‎Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu serta senjata api ilegal. Atas informasi itu, personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara langsung bergerak ke rumah tersangka.
 
"‎Setiba di rumah yang bersangkutan sekira pukul 06.00 WIB, langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Akan tetapi, barang bukti apapun tidak ditemukan di tempat tersebut," jelas Kombes Pol Agus Sartijo.
 
‎Berdasarkan hasil interogasi polisi kepada tersangka dan dilakukan pengembangan lebih lanjut ke Gampong Meunasah Rambot, ditemukan dua pucuk senjata api ilegal di sebuah kandang kambing. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Aceh Utara untuk diperiksa lebih lanjut.
 
"Kedua barang bukti senpi ilegal tersebut ditemukan di sebuah kandang kambing. ‎Tersangka kita kenakan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal, meskipun barang bukti sabunya tidak atau belum ditemukan. Ini masih dikembangkan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara," ungkap Kombes Pol Agus Sartijo.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Umum, Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/