Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
17 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
20 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
17 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Manaek Hutasoit: DPRD Humbahas akan Gelar Paripurna Hak Angket 13 September

Manaek Hutasoit: DPRD Humbahas akan Gelar Paripurna Hak Angket 13 September
Ketua DPRD Humbahas, Manaek Hutasoit
Selasa, 12 September 2017 15:07 WIB

MEDAN-Jadi tidaknya penggunaan hak angket DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kepada Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor akan diputuskan lewat rapat paripurna DPRD Humbahas pada Rabu, 13 September 2017.

Ketua DPRD Humbahas, Manaek Hutasoit, mengatakan, pengambilan keputusan hak angket 13 September tersebut, merupakan keputusan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Humbahas yang digelar Senin, 11 September 2017, di gedung dewan.

"O iya, Senin 11 September 2017 atau tadi kami di rapat Banmus memutuskan paripurna pengambilan keputusan jadi tidaknya hak angket terhadap Saudara Bupati Dosmar, dilaksanakan Rabu lusa, 13 September 2017," kata Manaek Hutasoit menjawab lewat saluran telepon seluler.

Manaek menjelaskan, rapat yang langsung dipimpinnya itu dihadiri 11 orang dari 12 orang anggota Banmus. Satu orang tidak hadir karena urusan keluarga, namun tidak mempengaruhi keputusan. Rapat itu, sebutnya, berlangsung tertib dan lancar.

Pada paripurna pengambilan keputusan Rabu nanti, kata Politisi Partai Golkar itu lebih lanjut, harus dihadiri 3/4 dari jumlah anggota dewan sesuai UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Artinya, minimal 19 dari 25 orang anggota dewan harus hadir, kalau tidak paripurna tidak bisa digelar atau ditunda," katanya, seraya menambahkan hak angket itu sah jika disepakati oleh 2/3 dari jumlah anggota dewan yang hadir.

Meski perkembangan politik di Humbahas semakin dinamis setelah pengusulan hak angket oleh 8 anggota dari 4 fraksi pada Senin (4/9/2017), namun dipastikan tidak akan menghambat mekanisme pengambilan keputusan nantinya di paripurna.

Oleh karena hak angket merupakan haknya masing-masing anggota dewan, maka Manaek menyarankan agar semua elemen masyarakat mempercayakan mekanisme dan proses hak angket itu di legislatif.

"Kami pikir semua pihak harus menghormati proses politik yang berlangsung di DPRD Humbahas," katanya.

Untuk itu, diharapkan juga agar masyarakat tidak terpancing hal-hal yang provokatif oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, akan tetapi terus mengedepankan persatuan dan kesatuan masyarakat Humbahas.

"Tidak ada yang luar biasa ya, karena hak angket ini pun kalau jadi misalnya, adalah bagian dari cara dewan mendorong dan mengevaluasi kinerja bupati yang semata-mata untuk maksimalnya pelaksanaan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Humbahas," tukas Manaek.

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Pemerintahan, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/