Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
18 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
14 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
3
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
18 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
4
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
18 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
5
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
14 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
6
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
14 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Saksi Menangis Teringat Istri, Anak dan Cucunya Tewas Terbakar

Saksi Menangis Teringat Istri, Anak dan Cucunya Tewas Terbakar
Jum'at, 15 September 2017 10:01 WIB
Penulis: Indra BB

MEDAN-Sidang lanjutan kasus pembakaran rumahnya yang menewaskan istri, anak dan dua orang cucunya membuat Gandi Ginting (60) tak bisa menahan tangisnya saat memberikan kesaksian di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sidang yang beragendakan dakwaan dan dilanjutkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Utomo, diihadapan Ketua Majelis Hakim, Richad Silalahi.

"Peristiwa itu berlatar belakang dendam antara saya dengan salah satu terdakwa yang bernama Jaya Mita br Ginting. Saya membeli rumah ukuran 20 x 18 meter persegi dari terdakwa Jaya Mita seharga Rp238 juta. Sudah saya bayar sebesar Rp136 juta, saat mau melunasi kekurangan uang, saya minta surat rumah ditunjukkan. Dia (terdakwa) tidak bisa menunjukkan. Jadi saya tidak mau melunasinya. Entah kenapa dia emosi dan sudah beberapa kali melakukan pengancaman hingga puncaknya rumah saya dibakar," ucap Gandi di hadapan majelis hakim.

Gandi menyebutkan para terdakwa berhasil ditangkap polisi setelah dia menceritakan kronologis permasalahannya dengan terdakwa.

"Pada saat kejadian memang kebetulan saya tidak tidur di rumah melainkan sedang berada di Binjai tempat keluarga. Saat dimintai keterangan oleh polisi baru saya ceritakan semua dugaan-dugaan saya yang mengarah kepada para terdakwa," bebernya dengan berlinang air mata.

Sementara itu dalam surat dakwaannya JPU Sindu menyebutkan para terdakwa memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi keji tersebut.

Terdakwa Jaya Mita br Ginting (50) dan kakaknya Cari Muli br Ginting (64) berperan sebagai perencana pembakaran. Sementara yang menjadi eksekutor setelah diupahi sebesar Rp10 juta adalah Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting (37) dan Rudi Suranta Ginting (23). Sedangkan terdakwa Julpan Nitra Purba (18) berperan sebagai pengatur pembakaran.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Sub Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 187.

Sekedar mengetahui, dalam kasus pembakaran rumah yang terjadi di Jln. Pertanian, Kel Sidomulyo, Kec Medan Tuntungan pada Rabu (5/4/2017) lalu itu menewaskan 4 orang anggota keluarga Gandi yakni masing-masing istrinya Merita br Sinuhaji (58), anaknya Frengki Ginting (31), dan kedua cucunya Kristin br Ginting (9) dan Selvi br Ginting (5).

Setelah melakukan penyelidikan, diketahui para pelaku berjumlah sebanyak 9 orang namun polisi baru berhasil meringkus 5 orang pelaku.

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/