Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
17 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
15 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
14 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Politik

Abdon Nababan Janjikan Hutan dan Tanah Adat Kembali ke Rakyat

Abdon Nababan Janjikan Hutan dan Tanah Adat Kembali ke Rakyat
Jum'at, 22 September 2017 14:00 WIB

MEDAN-Bakal calon Gubernur Sumut dari jalur independen atau perseorangan, Abdon Nababan menjanjikan hutan dan tanah adat seluas 2,4 juta hektar akan dikembalikan kepada rakyat jika ia memenangkan Pilgubsu 2018.

Tanah seluas 2,4 juta hektar tersebut, 1,7 juta hektar di antaranya berada di areal hutan negara. Sedangkan 700.000 hektar lainnya di luar kawasan hutan.

Janji itu disampaikan menerima Ramon Magsaysay Award 2017 ini kepada ratusan orang pendukungnya dari Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), di Kampung Nangka, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai,

Setidaknya, setiap petani memiliki lahan seluas 1 hektar jika kelak Abdon menjadi gubernur.

"Berdasarkan peta kehutanan, itulah hutan dan tanah yang merupakan hak masyarakat adat. Berdasarkan keputusan MK 35/2012 seharusnya hutan dan tanah adat tersebut sudah dieksekusi. Namun karena pemerintah mulai dari bupati hingga gubernur tidak berpihak kepada masyarakat adat, keputusan MK tidak dijalankan," ujar mantan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Sekjen AMAN).

Keputusan MK 35/2012 merupakan jawaban terhadap uji materi atas UU Kehutanan yang diajukan Abdon saat masih menjabat Sekjen AMAN.

Kata Abdon, berkat Permendagri ATR No 10/2016 tentang Hak Komunal Masyarakat Adat, terbuka peluang bagi bupati dan gubernur memenuhi tuntutan masyarakat adat yang selama ini diabaikan.

Turunan dari Permendagri tersebut, tegas Abdon, harus dilahirkan peraturan daerah agar lebih implementatif. Ditambah adanya SK Permendagri No 52, ruang untuk pemenuhan hak-hak masyarakat adat semakin lebar. Jalan lain, pembentukan desa adat yang diatur lewat sebuah Perda.

"Namun semuanya itu hanya akan terlaksana jika jabatan gubernur ada di tangan kita," tegas Abdon.

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/