Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
21 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
21 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
20 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
20 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
21 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara
Korupsi Alkes Binjai Senilai Rp 8 Miliar

Dirut CV Sejahtera Abadi Menangis Dituntut 8 Tahun Penjara

Dirut CV Sejahtera Abadi Menangis Dituntut 8 Tahun Penjara
Nitra Herawati bersama dua terdakwa lainnya saat menjalani sidang kasus korupsi alkes Binjai Rp 8 Miliar di PN Medan
Kamis, 28 September 2017 19:36 WIB
Penulis: Indra BB

MEDAN - Satu dari tiga terdakwa Nitra Herawati, kasus korupsi Alat-alat Kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Binjai, menangis karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya lebih tinggi dari dua terdakwa lain, di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/9/2017) petang.

?Ketiga terdakwa itu, adalah Nitra Herawati selaku Direktur CV Dempo Sejahtera Abadi dan Fadil Kumala Harahap selaku rekanan serta Suhadi Winata selaku PNS yang menjabat ketua Pokja.

Tuntutan yang dibacakan JPU, Pardamean Situmorang menyatakan ketiga terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada Nitra Herawati dengan hukuman delapan tahun penjara denda Rp 250 juta rupiah subsider 1 tahun kurungan. Selain itu terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 3 miliar lebih atau diganti dengan kurungan selama 4 tahun penjara," ungkap Pardamean.

?Untuk terdakwa Suhadi Winata dituntut dengan hukuman enam tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 1 tahun kurungan.

"Untuk Fadil Kumala Harahap mendapat tuntutan tujuh tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 1 tahun kurungan. Terdakwa Fadil juga diwajibkan membaya uang pengganti senilai Rp 283 juta atau diganti kurungan selama 1 tahun penjara," tutur Jaksa dari Kejari Binjai itu.

Dalam kasus ini, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan ?melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Jo dalam dakwaan primer.

Diketahui, ketiga terdakwa terjerat kasus korupsi pada pengadaan Alkes di Dinkes Binjai bersumber dari APBN tahun 2012 dengan pagu anggaran sebesar Rp 8 miliar lebih. Dalam kasus ini negara dirugikan hingga mencapai Rp 3,2 miliar.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Beladiri, Olympic, PON
wwwwww