Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
21 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
17 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
17 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPK Tetap Optimis Menang Praperadilan atas Novanto, Meski Sempat Gagal Putar Video Barang Bukti

KPK Tetap Optimis Menang Praperadilan atas Novanto, Meski Sempat Gagal Putar Video Barang Bukti
Istimewa.
Kamis, 28 September 2017 13:57 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tetap optimis dan tak mempermasalahkan barang bukti berupa rekaman berdurasi 40 menit gagal diputar dalam sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto.

KPK juga yakin penetapan tersangka terhadap Novanto sesuai prosedur hukum. Hal ini diungkapn Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi.

Menurutnya, bukti-bukti yang sudah diserahkan KPK kepada hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar sudah cukup menguatkan argumen lembaga antirasuah itu dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka.

"Keyakinan kami, tanpa rekaman itu, kami sudah yakin alasan dasar hukum untuk tetapkan tersangka terhadap pemohon," kata Setiadi di Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Padahal, kata Setiadi, rekaman itu bisa menjadi pamungkas karena bobotnya lebih besar dibanding bukti lainnya. Dalam sidang ini, KPK menyampaikan hampir 300 bukti dokumen berupa surat, data elektronik, berita acara pemeriksaan, hingga akta pembelian.

"Ditambah dengan ini kami makin cemerlang gitu dalam alasan penetapan pemohon sebagai tersangka," kata Setiadi.

Rekaman yanbg berdurasi sekitar 40 menit itu kata dia, merupakan hasil penyelidikan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP pada 2013. Dalam rekaman, kata Setiadi, ada beberapa saksi baik dari dalam maupun luar negeri yang menyebutkan keterlibatan Novanto.

Namun, Setiadi enggan menyampaikan substansi rekaman itu. KPK beranggapan rekaman tersebut memiliki kedudukan yang sama dengan bukti lainnya sebagai penguat dasar KPK dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Agenda sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto memasuki tahapan kesimpulan, Kamis (28/9/2017). Baik pengacara Novanto maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan bukti-bukti serta mendengar keterangan ahli yang diajukan masing-masing.

Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK pada kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP. Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/