Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
6 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
4 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
3 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
5
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
6
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
3 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Home  /  Berita  /  Hukum

Polsek Langgam Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu

Polsek Langgam Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu
Tersangka AH bersama barang bukti sabu-sabu.
Kamis, 28 September 2017 13:56 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Polsek Langgam berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang diduga akan dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial AH (34) di Rumah Makan Fitri Pasar Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Rabu (27/9/2017).

Dari penangkapan ini, diamankan barang bukti berupa 3 paket sedang sabu-sabu dengan berat lebih kurang 2,98 gram dan satu unit timbangan digital.

"Barang bukti lain yang turut diamankan yakni, sendok pipet, kaca pirek, kertas penjepit bungkus sabu, selembar plastik bening kosong, dua unit HP dan uang tunai Rp 1.350.000," beber Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Kapolsek Langgam, IPTU Leo Putra Dirgantara, Kamis (28/9/2017).

Diterangkannya, penangkapan AH berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Pasar Gondai Langgam.

"Berdasarkan informasi itu, kemudian kami lakukan penyelidikan bersama Kanit Reskrim Bripka Esafati Daeli beserta satu orang anggota," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan itu, ungkap Leo, diketahui bahwa transaksi narkoba tersebut akan dilakukan di dalam rumah makan yang berada di dalam areal pasar.

"Sekitar jam 14.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap AH yang sedang duduk di dalam rumah makan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh pemilik warung," terangnya.

Saat digeledah, ditemukan dalam kotak rokok AH sebuah permen yang berisikan satu paket sabu-sabu. Dan kemudian dilakukan penggeledahan di rumah AH disaksikan kepala desa setempat.

"Disamping rumah AH yang berjarak lebih kurang dua meter didapati kotak rokok kaleng berisikan dua paket sedang sabu-sabu, timbangan digital dan beberapa barang bukti lainnya," sebut Kapolsek Langgam, kepada GoRiau.com. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77