Polsek Langgam Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu
Penulis: Farikhin
Dari penangkapan ini, diamankan barang bukti berupa 3 paket sedang sabu-sabu dengan berat lebih kurang 2,98 gram dan satu unit timbangan digital.
"Barang bukti lain yang turut diamankan yakni, sendok pipet, kaca pirek, kertas penjepit bungkus sabu, selembar plastik bening kosong, dua unit HP dan uang tunai Rp 1.350.000," beber Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Kapolsek Langgam, IPTU Leo Putra Dirgantara, Kamis (28/9/2017).
Diterangkannya, penangkapan AH berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Pasar Gondai Langgam.
"Berdasarkan informasi itu, kemudian kami lakukan penyelidikan bersama Kanit Reskrim Bripka Esafati Daeli beserta satu orang anggota," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan itu, ungkap Leo, diketahui bahwa transaksi narkoba tersebut akan dilakukan di dalam rumah makan yang berada di dalam areal pasar.
"Sekitar jam 14.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap AH yang sedang duduk di dalam rumah makan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh pemilik warung," terangnya.
Saat digeledah, ditemukan dalam kotak rokok AH sebuah permen yang berisikan satu paket sabu-sabu. Dan kemudian dilakukan penggeledahan di rumah AH disaksikan kepala desa setempat.
"Disamping rumah AH yang berjarak lebih kurang dua meter didapati kotak rokok kaleng berisikan dua paket sedang sabu-sabu, timbangan digital dan beberapa barang bukti lainnya," sebut Kapolsek Langgam, kepada GoRiau.com. ***
Kategori | : | Hukum |