Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
16 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
15 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
15 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
4
MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
Umum
16 jam yang lalu
MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
5
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
23 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
6
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
21 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Home  /  Berita  /  Badminton

Aksi 299: Menolak PKI, Tapi Kecam Perppu Ormas yang Larang Komunisme

Aksi 299: Menolak PKI, Tapi Kecam Perppu Ormas yang Larang Komunisme
Istimewa.
Jum'at, 29 September 2017 16:04 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ada yang menarik diperhatikan dalam isu yang diangkat massa aksi 299 hari ini di Gedung DPR.

Massa yang dimotori Presidium 212 itu menolak kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dilarang, tapi menolak Perppu Ormas yang isinya melarang komunisme.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), Pasal 4 merinci larangan bagi ormas. Sebagai berikut:

(4) Ormas dilarang:

a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;

b. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

c. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Dalam penjelasan Perppu" Yang dimaksud dengan "ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila' antara lain ajaran ateisme, komunisme/manrisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

Karena itu, dua isu yang diusung bersamaan oleh massa aksi 299 terlihat bertentangan.

Meski, perdebatan soal Perppu Ormas lebih banyak karena ketentuan pemerintah bisa membubarkan ormas tanpa proses pengadilan, seperti terjadi pada HTI. Penolakan Perppu Ormas ini juga bergulir di DPR oleh Gerindra, PKS, Demokrat dan PAN.***

Sumber:kumparan.com
Kategori:Badminton, Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww