Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
11 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
11 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
18 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
16 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
5
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
10 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
6
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
11 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Terkait SIM Palsu, Ternyata Ada Oknum Polisi Terlibat Terima Rp50 ribu

Terkait SIM Palsu, Ternyata Ada Oknum Polisi Terlibat Terima Rp50 ribu
Tiga tersangka yang diamankan dalam penggerebekan tempat pembuatan SIM palsu.
Jum'at, 29 September 2017 08:33 WIB
Penulis: Kamal

MEDAN – Subdit III / Jahtanras Polda Sumut yang menggerebek sebuah rumah tempat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna Nomor 9 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia berhasil menyita jutaan lembar SIM palsu.

Sebagian barang bukti SIM tersebut disembunyikan di dalam loudspeaker, di bawah tempat tidur serta karung. “Ada tiga tersangka yang kita amankan. Ketiganya memilik peran berbeda,” ujar Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah didampingi Kasubdit III / Jahtanras Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu di lokasi penggerebekan, Kamis, (28/9/2017) malam.

Dijelaskannya, tiga tersangka yang dimaksud masing – masing bernama Herman Pohan (34) warga Jalan Bakti Luhur Gang Sairun Medan Helvetia dan Irwansyah (33) warga Jalan Merak Nomor 25 Medan Sunggal. Keduanya berperan sebagai pembuat SIM Palsu dari SIM bekas yang dibeli dari pengumpul barang bekas (botot).

“Sedangkan Ridha Fahami (35) yang merupakan oknum polri berpangkat Bripka warga Jalan Bakti Gang Sairun Medan Sunggal berperan sebagai pencari serta pemesan SIM,” jelas Nurfallah.

Lebih lanjut diungkapkannya, dalam memainkan perannya, masing – masing tersangka memperoleh imbalan yang berbeda, “Untuk sang oknum tersebut, ia mengaku memperoleh 50 ribu rupiah untuk setiap lembar SIM yang laku terjual,” ungkap Nurfallah.

Guna mememenuhi bahan baku SIM tersebut, para tersangka memperolehnya dari botot seharga rp 1.500 per kilogram. “Jadi, mereka memperoleh bahan baku dari botot dengan harga yang relatif murah,” imbuh Nurfallah.

Informasi sebelumnya, ikhwal terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Subdit III / Jahtanras Polda Sumut selama dua pekan terakhir. Oleh sebab itu, setelah data yang diperlukan itu dirasa telah cukup, polisi langsung melakukan penggerebekan pada Kamis, (28/9/2017) malam sekira pukul 19.00 WIB.

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Beladiri
wwwwww