Jika Nekad Terbitkan Sprindik Baru, Setnov Ancam Polisikan Pimpinan KPK
Penulis: Muslikhin Effendy
Upaya itu dilakukan karena sudah ada putusan praperadilan yang menyatakan Setnov terlepas dari jeratan korupsi e-KTP.
"Maka tidak segan-segan kami mengambil langkah hukum dalam hal ini," ucap kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunandi ditemui wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).
Dia menuturkan, kelima komisioner KPK akan dilaporkan ke polisi. Mereka bisa dilaporkan dengan sangkaan Pasal 216 jo Pasal 220 jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hakim menjatuhkan putusan itu berdasarkan atas nama UU bukan atas nama pribadinya hakim siapa pun dia," tegasnya.
Menurut dia, ancaman pelaporan tidak hanya berlaku jika sprindik baru terhadap Setnov terbit. Tapi juga, jika ada pimpinan antirasuah yang berbicara soal sprindik ke Setnov.
"Ada statementnya dari KPK saja (penerbitan Sprindik baru Novanto dilakukan), kami bisa langsung lapor polisi," imbuhnya.Kalau pun laporan dilayangkan, dia berharap polisi bersikap adil dengan melakukan pengusutan meskipun terlapornya komisioner KPK.
"Langsung penyidikan dan langsung tetapkan tersangka sebagaimana mestinya. Mohonlah pihak KPK hormati hukum. Kalau dia masih nekat," ancamnya.
Adapun Pasal 216 KUHP berisikan: "Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang-Undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat yang tugasnya atau yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah".
Sedangkan Pasal 220 KUHP berisi: "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan".
Untuk Pasal 421 KUHP berisikan: "Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan".
Kemudian Pasal 23 UU Tipikor berisi: "Dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 241, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)". ***
Sumber | : | Kriminalitas.com |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta |