Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
20 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
2
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
14 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
3
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
17 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
4
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
14 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
5
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
18 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
6
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Hukum
21 jam yang lalu
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Home  /  Berita  /  PON

Kirim Ganja Melalui J&T, Mahasiswa Asal Aceh Besar Dibekuk

Kirim Ganja Melalui J&T, Mahasiswa Asal Aceh Besar Dibekuk
Barang bukti yang ditemukan petugas J&T Express yang kemudian diamankan personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Jumat (6/10/2017) sore. [Ist]
Sabtu, 07 Oktober 2017 07:32 WIB
Penulis: Hafiz Erzansyah
BANDA ACEH - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Jumat (6/10/2017) siang tadi, sekira pukul 14.30 WIB.

Kapol?da Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Direktur Dit Resnarkoba, Kombes Pol Agus Sartijo mengatakan, tersangka yang diamankan seorang mahasiswa berinisial FD (23), warga Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar.

?"Barang bukti yang diamankan anggota berupa sebuah kotak kardus warna cokelat yang di dalamnya berisikan ganja 8 bal yang dibalut kertas karbon dan sebuah bungkusan plastik warna putih berisikan udang kering (udang sabu)," ?ujarnya saat dikonfirmasi.

Selain itu, juga diamankan sebuah kotak kardus warna cokelat yang di dalamnya berisikan ganja 11 bal dan sebuah bungkusan plastik warna merah yang berisikan udang kering (udang sabu).

"?Tempat kejadian perkara (TKP) di Kantor J&T Express, kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. ?Barang bukti ditemukan sekira pukul 12.00 WIB," kata Kombes Pol Agus Sartijo.

?Dijelaskannya, sekira pukul 12.00 WIB siang tadi, petugas J&T Express menemukan barang bukti ganja tersebut di kantor. Kemudian, petugas perusahaan jasa pengiriman barang tersebut langsung menghubungi personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh memberitahukan penemuan tersebut.

"?Personel langsung datang menuju ke Kantor J&T di Peunayong yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan. Petugas J&T beserta anggota Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh langsung menghubungi pengirim barang tersebut," ungkapnya.

Sekira pukul 14.30 WIB, lanjut Direktur, ?pengirim barang tersebut datang kembali ke Kantor J&T Express. Saat berada di depan kantor, pemuda berinisial FD tersebut langsung diamankan polisi.
 
"?FD dan seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa anggota ke Mapolresta Banda Aceh, guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," tambah Kombes Pol Agus.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:PON
wwwwww